MCS Consulting Logo
License | Financial Reports | Intellectual Property
28 Feb 2026

GUBERNUR - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan insentif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); 7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN. KESATU : Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak. KEDUA : Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan. KETIGA : Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dengan berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lambat pada tanggal 30 April 2026. KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PRAMONO ANUNG Tembusan: 1. Wakil Gubernur DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Executive Summary

This Governor Decree provides a 20% reduction on the principal of Certain Goods and Services Tax (PBJT) specifically for the food, beverage, and hotel services sectors in the Special Capital Region of Jakarta to boost purchasing power during Ramadan and Eid al-Fitr 2026.

Key Takeaways

  • Provides 20% principal tax reduction for PBJT on food/beverages.
  • Provides 20% principal tax reduction for PBJT on hotel services.
  • Aimed at stimulating the economy during the 2026 Ramadan/Eid season.
  • Applies to the tax period of March 2026.
  • Given automatically by virtue of office without application.
  • Does not require taxpayer to file a specific relief application.
  • Taxpayers must complete payment by April 30, 2026.
  • Valid only within the jurisdiction of Jakarta (DKI Jakarta).
  • Based on Law No. 1 of 2022 and PP No. 35 of 2023.
  • Designed to support consumer purchasing power in hospitality.

Published by MCS Consulting Media Team