MCS Consulting Logo
License | Financial Reports | Intellectual Property
Regulations

Latest Regulatory Updates

Stay informed with the latest governmental regulations, laws, and announcements affecting business in Indonesia.

Tax Regulations

22 April 2026
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; b. bahwa untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk mewujudkan kebijakan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan lebih mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), diubah sebagai berikut: 1. Setelah Bagian Ketiga Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan 2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara atau orang yang menemukan pelanggan; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4); c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap; e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (1) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan: a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri. (3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri. 6. Pasal 59 dihapus. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada: 1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau 2) Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2026, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; c. surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi: 1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau 2) Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026, sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; d. surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; e. Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan; f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026; g. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI

Read Full Regulation
28 Feb 2026
GUBERNUR - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 310 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan insentif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); 7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN. KESATU : Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak. KEDUA : Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan. KETIGA : Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dengan berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lambat pada tanggal 30 April 2026. KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PRAMONO ANUNG Tembusan: 1. Wakil Gubernur DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Read Full Regulation
15 Feb 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026

TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, telah dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi; - b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah; - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan. 4. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 5. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi. 6. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan. 7. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 9. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 10. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. 13. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 14. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH Pasal 2 - (1) Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. - (2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis; - b. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau - c. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada Peserta Pemagangan, - sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. - (3) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3 - (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. - (2) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN Pasal 4 Penyelenggaraan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Pasal 5 Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan: - a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan - c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN Pasal 6 - (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada Peserta Pemagangan. - (2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. - (3) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 - (1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. - (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. - (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026. - (4) Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2027. - (5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. - (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Pemotong Pajak. - (7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 - (1) Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi. - (2) Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: - a. wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan - b. wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. - (3) Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dikembalikan. BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 11 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Ditandatangani secara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation
12 Feb 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026

TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, pemerintah mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu; - b. bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026; - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 8. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 5. Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025. 6. Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera. 7. Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean. 8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 9. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 10. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN. 11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. - Pasal 2 - (1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. - (2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. - (3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat. - (4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan - b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. - (5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu. Pasal 3 - (1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN. - (2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: a. Masa Pajak Desember 2025; - b. Masa Pajak Januari 2026; dan - c. Masa Pajak Februari 2026. - (3) Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. - (4) Masa Pajak Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Pasal 4 - (1) Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - a. Faktur Pajak; dan - b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. - (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. - (3) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”. - (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak. - (5) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada kolom referensi Faktur Pajak. - (6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. - (7) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026. Pasal 5 PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dikreditkan dan/atau tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Pasal 6 - (1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: - a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); - b. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026; - c. Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau - d. Pihak Tertentu tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. - (2) Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: - a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); - b. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau - c. penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: 1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau 2. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); Pasal 8 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera oleh Pihak Tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Ditandatangani secara elektronik Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation
12 Feb 2026
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Bagi **wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo** untuk: - a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan - b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah **4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.** 2. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas: - a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan - b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. 3. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: - a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025; - b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau - c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan **1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif** , baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, **dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak** . 4. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Inge Diana Rismawanti

Read Full Regulation
10 Feb 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026; - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 5. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi. 6. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 8. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak PPN. 9. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. 10. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan udara ( _airway bill_ ), atau _delivery bill_ , yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri. 11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 - (1) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN. - (2) Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. - (3) PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026. - (4) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar ( _base fare_ ) dan _fuel surcharge_ . Pasal 3 - (1) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa: - a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026; dan - b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. - (2) Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 - (1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - (2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: - a. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan 2. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; atau - b. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan 2. melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Pasal 5 - (1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. - (2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - a. nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara; - b. bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara; - c. _booking reference_ Tiket; - d. bandara keberangkatan penerima jasa; - e. bandara kedatangan penerima jasa; - f. tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa; - g. tanggal penerbangan oleh penerima jasa; - h. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada Tiket; - i. PPN terutang; dan - j. PPN terutang yang ditanggung pemerintah. - (3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - (4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. - (5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026. - (6) Dalam hal daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena kendala sistem di laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat tanggal 30 Juni 2026. - (7) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 - (1) PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: - a. jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); - b. tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau - c. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6). - (2) Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 February 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation
15 Jan 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; - b. bahwa ketentuan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan belum dapat menampung kebutuhan terkait dengan adanya penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah; - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) yang telah beberapa kali diubah dengan: - a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78); - b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 551); dan - c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 135 dan angka 222 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 6. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 7. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 9. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 11. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 12. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. 13. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 14. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perubahan/Tambahan UndangUndang Pajak Penjualan 1951. 15. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. 16. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak. 17. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor barang kena pajak. 18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 19. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 20. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. 21. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 22. _Contact Center_ adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 23. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 25. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga) wilayah waktu. 26. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak. 27. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, _electronic data interchange_ , surat elektronik ( _electronic mail_ ), telegram, teleks, _telecopy_ atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 28. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 29. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 30. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 31. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 32. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 33. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 34. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 35. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 36. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 37. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 38. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 39. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 40. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 41. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 42. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 43. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 44. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 45. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar. 46. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. 47. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama. 48. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama. 49. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 50. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: - a. pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau - b. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. 51. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: - a. penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau - b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. - 52. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: - a. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau - b. penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 53. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: - a. pengurangan atas materi penetapan yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak; - b. pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak terutang; - c. pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih pokok pajak, dan/atau denda administratif yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau - d. penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak. - 54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 55. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: - a. pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau - b. penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 56. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 57. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 58. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak. 59. Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi. 60. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 61. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 62. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 63. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. 64. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 65. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 66. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 68. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 69. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri. 70. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 71. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 72. Prosedur Persetujuan Bersama ( _Mutual Agreement Procedure_ ) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. 73. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 74. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 75. Kantor Virtual ( _virtual office_ ) atau Kantor Bersama ( _coworking space_ ), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor ( _serviced office_ ). 76. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia. 77. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 78. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 79. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 80. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 81. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 82. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 83. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 84. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara _Online Single Submission_ yang selanjutnya disebut Lembaga _Online Single Submission_ adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. 85. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 86. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. 87. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan Objek Pajak. 88. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. 89. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 90. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 91. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak. 92. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 93. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 94. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut. 95. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 96. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 97. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 98. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administratif. 99. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak. 100. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 101. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 102. _Collecting Agent_ adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 103. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui _Collecting Agent_ . 104. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 105. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh _Collecting Agent_ atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 106. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor. 107. Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. 108. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. 109. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga. 110. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 111. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). 112. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. 113. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 114. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 115. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 116. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 117. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 118. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 119. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 120. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 121. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 122. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor. 123. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 124. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama ( _Mutual Agreement Procedure_ ) yang telah dilaksanakan. 125. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan ( _competent authority_ ) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi status domisili ( _resident_ ) subjek pajak luar negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. 126. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 127. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk _softcopy_ yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 128. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 129. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 130. _Lifting_ adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan ( _custody transfer point_ ). 131. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. 132. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang pasar modal. 133. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 134. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiranlampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. 135. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: - a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau - b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 136. _Special Purpose Company_ adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 137. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas. 138. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 139. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana. 140. _Uplift_ adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan. 141. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi. 142. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya. 143. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 144. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 145. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha. 146. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 147. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 148. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 149. Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 150. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. 151. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. 152. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 153. Harga Minyak Mentah Indonesia ( _Indonesian Crude Price_ ) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas bumi. 154. _Overlifting_ Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. 155. _Underlifting_ Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu. 156. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem _settlement_ terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 157. Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau Bank Persepsi Valas. 158. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. 159. Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator. 160. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 161. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain. 162. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. 163. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum _check in counter_ di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 164. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan. 165. Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan. 166. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 167. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah: - a. bendahara pengeluaran; atau - b. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaranpengembalian Pajak Pertambahan Nilai. 168. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing. 169. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 170. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 171. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan Uang Persediaan. 172. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 173. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai. 174. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang telah digunakan. 175. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. 176. Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan. 177. Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 178. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan. 179. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 180. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh - penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. 181. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 182. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 183. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. 184. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak. 185. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa. 186. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 187. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa syariah. 188. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri. 189. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 190. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 191. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 192. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 193. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 194. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean. 195. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean. 196. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. 197. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 198. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak. 199. Dihapus. 200. Dihapus. 201. Dihapus. 202. Dihapus. 203. Dihapus. 204. Dihapus. 205. Dihapus. 206. Dihapus. 207. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 208. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 209. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 210. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 211. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas Pajak Penghasilan. 212. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ( _Online Single Submission_ ) yang selanjutnya disebut Sistem _Online Single Submission_ adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga _Online Single Submission_ untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 213. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 214. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 215. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 216. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 217. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 218. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau Badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 219. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. 220. Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau BadanBadan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 221. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UndangUndang Pajak Penghasilan. 222. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 392 diubah sehingga Pasal 392 berbunyi sebagai berikut: Pasal 392 - (1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. - (2) Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. - (3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau - b. penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. - (4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: - a. peleburan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak Badan baru serta membubarkan Wajib Pajak Badan yang melebur tersebut; atau - b. peleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melebur tersebut. - (5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu - a. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak Badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama; - b. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau c. suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. (6) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu: a. Wajib Pajak yang belum _Go Public_ yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham; b. Wajib Pajak yang telah _Go Public_ sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham; c. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Wajib Pajak Badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk ( _holding_ ) Badan Usaha Milik Negara. (7) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, yaitu: a. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk ( _holding_ ) Badan Usaha Milik Negara; atau b. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dengan syarat: 1. restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; 2. pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan 3. restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara. - (8) Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: - a. pengambilalihan usaha bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dan membubarkan bentuk usaha tetap tersebut; atau - b. pengambilalihan usaha dari suatu Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimilikinya tersebut kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, dengan syarat: 1. kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan: a) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan; 2. dalam hal Wajib Pajak Badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; 3. restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; 4. pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan 5. restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 393 diubah sehingga Pasal 393 berbunyi sebagai berikut: Pasal 393 - (1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: - a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; - b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis ( _business purpose test_ ); dan - c. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait. - (2) Persyaratan tujuan bisnis ( _business purpose test_ ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila: - a. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; - b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; - c. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 (empat) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; - d. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 (empat) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan - e. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan. - (3) Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. - (4) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 394 diubah sehingga Pasal 394 berbunyi sebagai berikut: Pasal 394 - (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a diajukan oleh: - a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3), peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf a; atau - b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (5) atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b. - (2) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: - a. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan - b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis ( _business purpose test_ ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2). - (3) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf d selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan: - a. akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah Penanaman Modal baru dari penanam modal asing; dan - b. bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan. - (4) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf e dan Pasal 392 ayat (7) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara. - (5) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (7) huruf b, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan: - a. surat persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan - b. akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. - (6) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung atas surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. - (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. - (8) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. - (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. - (10) Atas Permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a. 5. Ketentuan Pasal 405 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 405 berbunyi sebagai berikut: Pasal 405 - (1) Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak: - a. tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis ( _business purpose test_ ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf b; - b. melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1); - c. memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) dan harta tersebut telah dipindahtangankan; - d. tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana ( _Initial Public Offering_ ) atau pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) atau ayat (2); - e. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana ( _Initial Public Offering_ ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); - f. tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau - g. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1), - nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. - (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak: a. menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395; dan - b. menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan yang terutang. - (3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau - b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha. - (4) Dalam hal Wajib Pajak: - a. telah mendapatkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; - b. telah memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis ( _business purpose test_ ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana huruf a; dan - c. kembali melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, - dikecualikan dari ketentuan penghitungan kembali menggunakan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Di antara Pasal 406 dengan Pasal 407 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 406A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 406A - (1) Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. - (2) Evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Keputusan penggunaan nilai buku yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. - b. Permohonan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation
12 Dec 2025
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025

TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perdagangan luar negeri melalui pengendalian di bidang impor, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor; - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan _Agreement Establishing the World Trade Organization_ (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 12. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau Perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. 3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 4. Barang Dibatasi Impor adalah Barang yang diatur impornya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Barang Dilarang Impor adalah Barang yang dilarang impornya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai barang dilarang Impor. 6. Barang Bebas Impor adalah Barang yang tidak termasuk dalam Barang Dibatasi Impor dan Barang Dilarang Impor. 7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 8. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna. 9. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. 10. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 13. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 15. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir. 16. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 17. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 18. Importir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U. 19. Importir Produsen adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 20. Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor. 21. Surat Keterangan adalah dokumen yang menerangkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu. 22. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 23. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 24. Barang untuk Pelayanan Purna Jual adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 25. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 26. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 27. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor. 28. Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor. 29. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 30. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( _Online Single Submission_ ) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga _Online Single Submission_ untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 31. Sistem _Indonesia National Single Window_ yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 32. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara _online_ melalui portal _http://inatrade.kemendag.go.id_ . 33. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 34. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 35. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 36. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 37. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 38. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 39. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 40. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan _(kitting)_ , pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 41. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 42. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 43. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 44. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. 45. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB. 46. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 47. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor. 48. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 49. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. BAB II IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA ATAU TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA Pasal 2 - (1) Impor Barang dapat dilakukan: - a. untuk kegiatan usaha; atau - b. tidak untuk kegiatan usaha. - (2) Untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang terkait dengan: - a. transaksi Barang Impor yang dilakukan oleh Importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi; atau - b. penggunaan Barang Impor yang dilakukan oleh Importir sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya. - (3) Tidak untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB III PERSYARATAN IMPOR UNTUK KEGIATAN USAHA Pasal 3 - (1) Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. - (2) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. API-U; dan - b. API-P. - (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P. - (4) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha. - (5) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis. Pasal 4 - (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1). - (2) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. - (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. - (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. Importir Terdaftar; - b. Importir Produsen; dan/atau - c. Persetujuan Impor. - (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. - (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai: - a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau - b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). - (7) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: - a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau - b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, - dapat dilakukan perubahan. - (8) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. - (9) Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. - (10) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang tertentu. - (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. - (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terhadap Barang tertentu berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. - (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 - (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. - (2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara; - b. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; - c. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat; - d. Barang kebutuhan pokok; - e. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau - f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional. - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 Ketentuan mengenai: - a. NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor. BAB IV NOMOR INDUK BERUSAHA YANG BERLAKU SEBAGAI ANGKA PENGENAL IMPORTIR Pasal 7 - (1) NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. - (2) NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. - (3) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. - (4) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: - a. Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - b. Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun; - c. Barang yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual; - d. Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang: 1. Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; dan 2. Izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau - e. Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor. - (5) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Pasal 8 - (1) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. - (2) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: - a. Importir tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku; atau - b. Importir yang memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang masih berlaku dan/atau Laporan Surveyor tidak sedang merealisasikan impornya. - (3) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus menyampaikan pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS yang berisi paling sedikit: - a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai API; dan - b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal Importir memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku. - (4) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi oleh lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. - (5) Barang yang telah diimpor oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebelum melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan. - (6) Dalam hal terjadi perubahan jenis NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan dilakukan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW berdasarkan notifikasi perubahan NIB yang berlaku sebagai API secara elektronik dari Sistem OSS. - (7) Ketentuan perubahan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap Importir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor. BAB V KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 9 - (1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. - (3) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Impor. BAB VI HAK AKSES Pasal 10 - (1) Untuk mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Surat Keterangan, Importir harus memiliki hak akses. - (2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: - a. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Importir yang merupakan orang perseorangan; - b. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; - c. NIB dan nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha; - d. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB; - e. paspor, untuk warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di Indonesia dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di Indonesia; atau - f. nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja, untuk pemerintah. - (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. BAB VII PERIZINAN BERUSAHA Bagian Kesatu Permohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Pasal 11 - (1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. - (3) Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (4) Dalam hal dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. - (5) Dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: - a. hasil pindai dokumen asli; - b. elemen data; dan/atau - c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. - (6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: - a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); - b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan - c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, - dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (7) Apabila dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 - (1) Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. - (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode _quick response_ (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (4) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. Pasal 13 - (1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: - a. nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit; - b. NIB dan identitas Importir; dan - c. masa berlaku. - (2) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: - a. nama perusahaan; dan - b. alamat perusahaan. - (3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: - a. tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau - b. tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor. Pasal 14 - (1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memuat elemen data dan/atau keterangan antara lain mengenai: - a. nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; - b. NIB dan identitas Importir; - c. pos tarif/ _harmonized system_ ; - d. nomor seri Barang; - e. jenis/uraian Barang; - f. jumlah Barang dan satuan Barang; - g. negara asal; dan - h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. - (2) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean pada Persetujuan Impor harus mencantumkan pelabuhan muat di KPBPB. - (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: - a. nama perusahaan; dan - b. alamat perusahaan. Pasal 15 - (1) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c untuk Barang tertentu yang telah ditetapkan Neraca Komoditas dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan Neraca Komoditas. - (2) Pemanfaatan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Neraca Komoditas. - (3) Dalam hal Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan Persetujuan Impor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 16 - (1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan Persetujuan Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. - (2) Pelaksanaan _Service Level Agreement_ (SLA) penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional. Bagian Kedua Permohonan dan Penerbitan Perubahan Perizinan Berusaha Pasal 17 - (1) Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Importir harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (2) Data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. NIB dan identitas Importir; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jenis/uraian Barang; - d. jumlah Barang dan satuan Barang; - e. negara asal; - f. negara muat; - g. pelabuhan tujuan; - h. keterangan/spesifikasi Barang; - i. pelabuhan muat; dan/atau - j. pelabuhan muat di KPBPB. - (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: - a. nama perusahaan; dan - b. alamat perusahaan. - (4) Perubahan pos tarif/ _harmonized system_ dan/atau satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d terhadap suatu nomor seri Barang dalam Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan selama: - a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor yang dibuktikan dengan nomor pendaftaran; dan/atau - b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. - (5) Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (6) Dalam hal permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. - (7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. - (8) Dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: - a. hasil pindai dokumen asli; - b. elemen data; dan/atau - c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. - (9) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: - a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); - b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan - c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, - dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (10) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 - (1) Dalam hal perubahan Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Importir harus melampirkan persyaratan perubahan Persetujuan Impor berupa: - a. dokumen Pemberitahuan Pabean Impor; - b. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL); dan - c. Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu dipersyaratkan Laporan Surveyor. - (2) Terhadap persyaratan berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir harus mencantumkan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. Pasal 19 - (1) Terhadap permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. - (2) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode _quick response_ (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Perizinan Berusaha. - (3) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (4) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (5) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terhadap pos tarif/ _harmonized system_ , jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, merupakan sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (6) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: - a. tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan; dan - b. tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. - (7) Selain pos tarif/ _harmonized system_ , jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. - (8) Dalam hal perubahan Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa tanggal awal dan tanggal akhir sesuai dengan masa berlaku: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; atau - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan yang terakhir telah diterbitkan, dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Impor telah dilakukan perubahan. Pasal 20 - (1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. - (2) Pelaksanaan _Service Level Agreement_ (SLA) penerbitan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional. Bagian Ketiga Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor Pasal 21 - (1) Apabila masa berlaku Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Persetujuan Impor akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor secara lengkap sesuai dengan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. - (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. - (3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. - (4) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. - (5) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. - (6) Dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: - a. hasil pindai dokumen asli; - b. elemen data; dan/atau - c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. - (7) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: - a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); - b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan - c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor, - dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor. - (8) Apabila dokumen persyaratan serta data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 - (1) Terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. - (2) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode _quick response_ (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor. - (3) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Impor perpanjangan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penerbitan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (4) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor. - (5) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun sampai dengan masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan perpanjangan Persetujuan Impor belum diterbitkan, dilakukan penerbitan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (6) Masa berlaku Persetujuan Impor perpanjangan berupa tanggal awal terhitung setelah berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor. - (7) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: - a. keadaan kahar; - b. bencana kemanusiaan; - c. bencana alam; - d. gangguan teknis alat angkut; dan/atau - e. keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. - (8) Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan dokumen paling sedikit meliputi _Bill of Lading_ (B/L) atau _Airway Bill_ (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. Pasal 23 Petunjuk teknis permohonan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keempat Penelitian Elemen Data dan/atau Keterangan Perizinan Berusaha Pasal 24 - (1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perubahan Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, antara dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen: - a. pemberitahuan Impor Barang; - b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, TPB; atau - c. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai nomor dan tanggal terbit Importir Terdaftar atau Importir Produsen. - (2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen masih berlaku. - (3) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal awal harus: a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau - b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. - (4) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal akhir harus: a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau - b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. Pasal 25 - (1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai: - a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan - d. pelabuhan tujuan. - (2) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: - a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan pada saat pemasukan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau - b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan muat di KPBPB. - (3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK atau pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: - a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke KEK; atau - b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. - (4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB atau pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke TPB; atau - b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/ _harmonized system_ ; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. - (5) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h dan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan: - a. pemberitahuan Impor Barang; - b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KPBPB; - c. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KEK; - d. Pemberitahuan Pabean Impor Barang ke TPB; - e. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; - f. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau - g. Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, - Persetujuan Impor masih berlaku. - (5) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal awal harus: - a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau - b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. - (6) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal akhir harus: - a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau - b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. - (6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan Impor Barang alokasi jumlah Barang masih memenuhi. - (7) Sisa alokasi jumlah Barang yang diizinkan tercantum dalam SINSW. - (8) Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. - (9) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan internasional. - (10) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. - (11) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa nomor seri Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Penghentian Sementara Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha Pasal 26 - (1) Dalam hal: - a. perlu dilakukan penghitungan teknis dan/atau verifikasi dalam proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor; - b. perlu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu yang dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ) oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau - c. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, - proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor dihentikan sementara, dalam hal _Service Level Agreement_ (SLA) sudah berjalan. - (2) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis Perdagangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (3) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: - a. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; - b. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau - c. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri. - (4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keenam Pembatalan Proses Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha Pasal 27 - (1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses: - a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; - b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau - c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, - secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan. - (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan: - a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; - b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau - c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, - diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Ketujuh Pembatalan dan Pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Impor yang Telah Diterbitkan Pasal 28 - (1) Pembatalan dapat dilakukan terhadap: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; dan - b. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. - (2) Pencabutan dapat dilakukan terhadap: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; dan - b. telah dilakukan realisasi Impor atau sedang dilakukan realisasi Impor. - (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat kesalahan: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. - (4) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemberitahuan kepada Importir pemilik Barang. - (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (6) Dalam hal terdapat Barang yang masih dalam proses pengapalan atau pengangkutan, pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dilakukan setelah Barang tersebut diselesaikan proses kepabeanannya. - (7) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat pernyataan tidak akan melakukan proses pengapalan selain Barang yang telah dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). - (8) Pembatalan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Barang Impor yang belum dikapalkan. BAB VIII VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS Pasal 29 - (1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. - (2) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. - (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan di: - a. negara asal Barang; - b. negara muat; atau - c. pelabuhan muat, di luar negeri. - (4) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang selain dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK dalam hal Barang diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. - (5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: - a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau - b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). - (7) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. - (8) Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran Barang tertentu dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. - (9) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (10) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: - a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jumlah dan satuan Barang; dan - d. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. Pasal 30 - (1) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor. - (2) Dalam hal Laporan Surveyor telah digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan perubahan, perubahan Laporan Surveyor dapat dilakukan apabila Barang masih berada di Kawasan Pabean. - (3) Dalam hal Impor atas Barang tertentu wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perubahan Laporan Surveyor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. - (4) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor. - (5) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), atau pembatalan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan Importir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). - (6) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan yang mengalami perubahan. Pasal 31 Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: - a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; dan - c. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. BAB IX TEMPAT PEMASUKAN BARANG IMPOR Pasal 32 - (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. - (2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. BAB X IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU Pasal 33 - (1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. - (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: - a. peraturan perundang-undangan; - b. kewenangan Menteri; dan/atau - c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. BAB XI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA IMPOR BARANG DALAM RANGKA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR PEMBEBASAN Bagian Kesatu Pemasukan Barang ke KPBPB dan Pengeluaran Barang dari KPBPB Pasal 34 - (1) Pemasukan Barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, kecuali atas pemasukan Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. - (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. - (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. - (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. - (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap: - a. pengeluaran kembali Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; - b. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; - c. pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau - d. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. - (6) Barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terhadap Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (8) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. - (10) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE. - (11) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB belum memiliki sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan SINSW, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) difasilitasi melalui SINSW. - (12) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB. - (13) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. Pasal 35 - (1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. - (2) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. - (3) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. - (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Bagian Kedua Impor Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus dan Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 36 - (1) Impor Barang ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. - (2) Untuk kepentingan nasional yang mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup di KEK, Menteri dapat menetapkan berlakunya kebijakan dan pengaturan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif setelah berkoordinasi dengan Dewan Nasional. - (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk kegiatan usaha di KEK berdasarkan penetapan Dewan Nasional. - (4) Kegiatan usaha di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penyelenggaraan KEK. - (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. - (6) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk pelabuhan tujuan. - (7) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan terhadap: - a. pengeluaran Barang hasil produksi di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; - b. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat Impor ke KEK telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor; - c. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; - d. Barang sisa proses produksi atau Barang sisa dari hasil perusakan di KEK; - e. Barang sisa dari kegiatan usaha berupa _waste /scrap_ di KEK; dan/atau - f. pemindahtanganan Barang modal dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KEK dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. - (8) Barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa Barang hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan bahan. - (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (10) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Importir. - (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diajukan oleh: - a. Pelaku Usaha di KEK; atau - b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. - (13) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diberikan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE. - (14) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terhadap Barang yang dikenakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang perlu dinotifikasikan atau diberitahukan sesuai kesepakatan internasional atau ketentuan peraturan perundangundangan kepada kementerian atau lembaga terkait dan menembuskan notifikasi atau pemberitahuan tersebut kepada Direktur Jenderal. - (15) Dalam hal Administrator KEK belum memenuhi kesiapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang ke KEK, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK. - (16) Kesiapan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. - (17) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK. Bagian Ketiga Impor Barang ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat Pasal 37 - (1) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB. - (2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: - a. Kawasan Berikat; - b. Pusat Logistik Berikat; - c. Gudang Berikat; - d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; - e. Toko Bebas Bea; - f. Tempat Lelang Berikat; atau - g. Kawasan Daur Ulang Berikat. - (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku atas pengeluaran Barang Impor dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. - (4) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai dikecualikan terhadap: - a. Barang hasil produksi di Kawasan Berikat; - b. Barang sisa proses produksi, Barang sisa pengemas, atau Barang sisa dari hasil perusakan di Kawasan Berikat; - c. Barang contoh dari Kawasan Berikat; - d. Barang sisa dari hasil perusakan di Gudang Berikat; - e. Barang sisa dari kegiatan sederhana berupa _waste_ / _scrap_ di Pusat Logistik Berikat dan/atau Gudang Berikat; - f. Barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil untuk keperluan pameran di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; - g. penjualan Barang Impor kepada orang tertentu dengan batasan tertentu di Toko Bebas Bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; - h. Barang yang saat pemasukannya sudah memenuhi ketentuan pembatasan Impor; - i. pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok ke tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pemilik kartu identitas lintas batas dengan batasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau - j. pemindahtanganan Barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. - (5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan. - (6) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pemasukan Barang Impor ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk: - a. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB; atau - b. pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), - diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (8) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diajukan oleh: - a. Pelaku Usaha TPB; atau - b. Importir. - (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; b. Importir; atau c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. - (10) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. Bagian Keempat Impor Barang Dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan Pasal 38 - (1) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam skema pembebasan pada kemudahan Impor tujuan ekspor. - (2) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam skema pembebasan pada kemudahan Impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (3) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. BAB XII PENGECUALIAN IMPOR TIDAK DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA Bagian Kesatu Impor atas Barang Bebas Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 39 - (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor. - (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API. - (3) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (4) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. Barang promosi; - b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; - c. Barang kiriman; - d. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; - e. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; - f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; - g. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud; dan - h. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud. - (5) Impor atas Barang Bebas Impor dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam keadaan baru dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 40 - (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. - (2) Terhadap Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. - (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Impor atas Barang Dibatasi Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 41 - (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Dibatasi Impor. - (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari: - a. NIB yang berlaku sebagai API; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (3) Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (4) Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. - (5) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. - (6) Ketentuan mengenai Impor atas Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diimpor dalam keadaan tidak baru tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Impor atas Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 42 - (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: - a. Barang Bebas Impor; dan/atau - b. Barang Dibatasi Impor. - (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari: - a. NIB yang berlaku sebagai API; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (4) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. Barang kiriman pekerja migran Indonesia; - b. Barang kiriman pribadi; - c. Barang pribadi penumpang; - d. Barang pribadi awak sarana pengangkut; - e. Barang pelintas batas; - f. Barang pindahan warga negara Indonesia dan warga negara asing; dan - g. Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos. - (5) Impor Barang pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. - (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. - (8) Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan terhadap Impor Barang berupa: - a. intan kasar; - b. prekursor non farmasi; - c. _nitrocellulose_ (NC); - d. bahan peledak; - e. bahan perusak lapisan ozon (BPO); - f. Barang berbasis sistem pendingin; - g. bahan berbahaya; - h. hidrofluorokarbon (HFC); - i. baterai lithium tidak baru; dan - j. limbah non bahan berbahaya dan beracun. - (9) Ketentuan mengenai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (10) Selain Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk Impor Barang kiriman pribadi, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor. - (11) Pemasukan Barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam ( _handheld_ ), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. - (12) Pemasukan Barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam ( _handheld_ ), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman. Bagian Keempat Impor Barang oleh Instansi Pemerintah/Lembaga Negara Lainnya Pasal 43 - (1) Impor Barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dapat dilakukan oleh Importir berupa: - a. instansi pemerintah/lembaga negara lainnya; - b. instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara; - c. Importir yang ditunjuk oleh instansi pemerintah/lembaga negara lainnya; atau - d. Importir yang ditunjuk oleh instansi pemerintah/lembaga negara lainnya untuk keperluan kepala negara. - (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas: - a. Barang Bebas Impor; dan/atau - b. Barang Dibatasi Impor. - (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. - (4) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari: - a. NIB yang berlaku sebagai API; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (5) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. - (7) Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk Barang Dilarang Impor. - (8) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (9) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Barang berbasis sistem pendingin dan elektronik berbasis sistem pendingin dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. - (10) Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Surveyor dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (11) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya. - (12) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus dilengkapi dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara setingkat pimpinan tinggi madya yang memuat informasi atau keterangan paling sedikit mengenai: - a. nama Importir yang ditunjuk; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jenis/uraian Barang; - d. jumlah Barang dan satuan Barang; - e. negara asal; - f. pelabuhan tujuan; - g. pernyataan tidak menyalahgunakan Barang yang diimpor untuk kepentingan diluar instansi pemerintah/lembaga negara lainnya; dan - h. pernyataan tanggung jawab mutlak atas Barang yang diimpornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Barang untuk Keperluan Olahraga Pasal 44 - (1) Impor Barang untuk keperluan olahraga dapat dilakukan oleh Importir berupa: - a. induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga; atau - b. Importir yang ditunjuk oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga. - (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas: - a. Barang Bebas Impor; dan/atau - b. Barang Dibatasi Impor. - (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. - (4) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari: - a. NIB yang berlaku sebagai API; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (5) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. - (7) Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk Barang Dilarang Impor. - (8) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam keadaan baru dapat dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (9) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam keadaan tidak baru dan ayat (2) huruf b dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru, dapat dilakukan oleh Importir setelah mendapat Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (10) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang memuat informasi paling sedikit berupa: a. jumlah Barang dan jenis Barang yang akan diimpor serta peruntukan/tujuan; dan - b. masa berlaku rekomendasi. - (11) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa: - a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga kepada induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga, yang memuat informasi paling sedikit berupa: - 1) jumlah Barang dan jenis Barang yang akan diimpor serta peruntukan/tujuan; dan - 2) masa berlaku rekomendasi, dan - b. surat penunjukan kepada Importir dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga yang merupakan pemilik barang yang diimpor dalam rangka Impor Barang untuk kegiatan atau _event_ olahraga. - (12) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku: - a. paling lama 1 (satu) tahun; dan b. untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. - (13) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. - (14) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. - (15) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Barang berbasis sistem pendingin dan elektronik berbasis sistem pendingin dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. - (16) Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada Surveyor dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keenam Impor Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor Bagi Importir yang Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 45 - (1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: - a. Barang Bebas Impor; dan/atau - b. Barang Dibatasi Impor. - (2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. - (3) Importir yang akan melakukan Impor Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dari: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. - (5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. - (6) Ketentuan mengenai Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diimpor dalam keadaan baru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor yang diimpor dalam keadaan tidak baru tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XIII PENGECUALIAN IMPOR DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA TERHADAP BARANG BEBAS IMPOR DAN BARANG DIBATASI IMPOR BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NOMOR INDUK BERUSAHA YANG BERLAKU SEBAGAI ANGKA PENGENAL IMPORTIR Pasal 46 - (1) Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: - a. Barang Bebas Impor; dan/atau - b. Barang Dibatasi Impor. - (2) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha. - (3) Importir yang akan melakukan Impor Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dari: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. - (4) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. - (5) Terhadap Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. - (6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XIV IMPOR SEMENTARA DAN IMPOR SEMENTARA DENGAN PENYELESAIAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI Pasal 47 - (1) Terhadap Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor dalam rangka Impor sementara tidak diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. - (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. - (3) Barang yang diimpor dalam rangka Impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. - (4) Pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam rangka penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali, hanya untuk pertimbangan: - a. Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; atau - b. Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. - (5) Impor sementara terhadap Barang dalam keadaan baru yang termasuk kategori Barang Dibatasi Impor dalam rangka penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib memenuhi ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. - (6) Impor sementara terhadap Barang dalam keadaan baru yang termasuk kategori Barang Bebas Impor dalam rangka penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. - (7) Impor sementara terhadap Barang modal dalam keadaan tidak baru yang diselesaikan dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru. - (8) Terhadap penyelesaian atas Impor sementara yang tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), Importir wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa: - a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor sementara; dan - b. surat keterangan dari instansi pemerintah pemilik proyek, dalam hal Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau surat keterangan dari pemberi hibah bantuan di luar negeri ( _gift certificate_ atau _memorandum of understanding_ ) yang menyatakan bahwa Barang Impor sementara tersebut dihibahkan kepada pemerintah pusat, dalam hal Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. - (9) Impor sementara yang termasuk Barang dalam keadaan tidak baru diluar kategori Barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak dapat diterbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam rangka penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). - (10) Penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan berdasarkan jenis dan kondisi Barang pada saat Barang dilakukan Impor sementara sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai izin Impor sementara. - (11) Pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terhadap penyelesaian Barang Impor sementara dengan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan di dalam negeri. - (12) Barang Impor sementara yang akan dilakukan penyelesaian dengan tidak diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (9), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB XV IMPOR KEMBALI BARANG EKSPOR Pasal 48 - (1) Terhadap Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. - (2) Ketentuan Impor kembali atas Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB XVI IMPOR BARANG KOMPLEMENTER, BARANG KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG PELAYANAN PURNA JUAL Bagian Kesatu Impor Barang Komplementer, Barang Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang Pelayanan Purna Jual atas Barang Bebas Impor Pasal 49 - (1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat melakukan Impor Barang: - a. sebagai Barang Komplementer; - b. untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau - c. untuk Pelayanan Purna Jual, atas Barang Bebas Impor. - (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). - (4) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. - (5) Impor Barang manufaktur sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. - (6) Ketentuan mengenai: - a. daftar sektor, sub sektor, dan Barang yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1); - b. persyaratan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); - c. masa berlaku Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan - d. bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), - tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 50 Impor Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual yang merupakan Barang Bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB dikecualikan terhadap ketentuan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). Bagian Kedua Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual atas Barang Dibatasi Impor Pasal 51 - (1) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat melakukan Impor Barang: - a. sebagai Barang Komplementer; - b. untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau - c. untuk Pelayanan Purna Jual, atas Barang Dibatasi Impor. - (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor berupa: a. Persetujuan Impor Barang sebagai Barang Komplementer; - b. Persetujuan Impor Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan/atau - c. Persetujuan Impor Barang untuk Pelayanan Purna Jual, dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (3) Selain Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Barang Dibatasi Impor dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. - (4) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam BAB VII berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2). - (5) Ketentuan mengenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII berlaku secara mutatis mutandis terhadap Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). - (7) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor untuk Barang yang telah dikenakan kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. - (8) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. - (9) Impor Barang sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Pasal 52 - (1) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dikecualikan terhadap Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang yang tidak termasuk Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. - (2) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku terhadap Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. - (3) Ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan berdasarkan: - a. penetapan Dewan Kawasan, untuk pemasukan Barang ke KPBPB; atau - b. penetapan Dewan Nasional, untuk Impor Barang ke KEK. - (4) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah: - a. KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB; - b. KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK; dan - c. TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. - (5) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diimpor atau dilakukan pemasukan ke KPBPB, KEK, dan TPB untuk tujuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). - (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVII SURAT KETERANGAN Bagian Kesatu Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Pasal 53 - (1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (5), Pasal 44 ayat (9), Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (2) Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (2) Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. - (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. - (4) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. Pasal 54 - (1) Pengajuan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Surat Keterangan. - (2) Dalam hal dokumen persyaratan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. - (3) Dokumen persyaratan Surat Keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: - a. hasil pindai dokumen asli; - b. elemen data; dan/atau - c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. - (4) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: - a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); - b. data dan/atau informasi terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan - c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan, - dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Surat Keterangan. Pasal 55 - (1) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode _quick response_ (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. - (2) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. - (3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu waktu. - (4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: - a. nomor dan tanggal terbit Surat Keterangan; - b. identitas Importir; - c. pos tarif/ _harmonized system_ ; - d. jenis/uraian Barang; - e. jumlah Barang dan satuan Barang; - f. masa berlaku; dan - g. keterangan/spesifikasi Barang. - (5) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: - a. nama perusahaan; dan - b. alamat perusahaan. - (6) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. - (7) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: - a. dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; atau - b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). Bagian Kedua Permohonan dan Penerbitan Perubahan Surat Keterangan Pasal 56 - (1) Apabila terdapat perubahan data pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan perubahan Surat Keterangan lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Surat Keterangan. - (2) Perubahan data pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: - a. identitas Importir; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jenis/uraian Barang; dan/atau - d. jumlah Barang dan satuan Barang. - (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: - a. nama perusahaan; dan - b. alamat perusahaan. - (4) Perubahan pos tarif/ _harmonized system_ , dan/atau satuan Barang dalam Surat Keterangan hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. - (5) Permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Surat Keterangan. - (6) Dalam hal permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. - (7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. - (8) Dokumen persyaratan perubahan Surat Keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: - a. hasil pindai dokumen asli; - b. elemen data; dan/atau - c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. - (9) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: - a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); - b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan - c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Surat Keterangan, - dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Surat Keterangan. - (10) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 - (1) Apabila permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode _quick response_ (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. - (2) Apabila permohonan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Surat Keterangan. - (3) Masa berlaku perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa masa berlaku Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). - (4) Masa berlaku perubahan Surat Keterangan berupa: - a. tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit perubahan Surat Keterangan; dan - b. tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah diterbitkan. - (5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku terhadap pos tarif/ _harmonized system_ , jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, yang merupakan hasil perubahan. - (6) Selain pos tarif/ _harmonized system_ , jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa berlaku perubahan Surat Keterangan berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah diterbitkan. Bagian Ketiga Penelitian Elemen Data dan/atau Keterangan Surat Keterangan Pasal 58 - (1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dilakukan penelitian antara Surat Keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: - a. nomor dan tanggal terbit Surat Keterangan; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; dan - c. jumlah Barang dan satuan Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. - (2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (3) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) masih berlaku. - (4) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (5) Selain penelitian terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. - (6) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. - (7) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional. Bagian Keempat Pembatalan Proses Penerbitan Surat Keterangan Pasal 59 - (1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan. - (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Kelima Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan yang telah Diterbitkan Pasal 60 - (1) Pembatalan dapat dilakukan terhadap: - a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan; dan - b. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. - (2) Pencabutan dapat dilakukan terhadap: - a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan; dan - b. telah dilakukan realisasi Impor atau sedang dilakukan realisasi Impor. - (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat kesalahan: - a. wewenang; - b. prosedur; dan/atau - c. substansi. - (4) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemberitahuan kepada Importir pemilik Barang. - (5) Dalam hal terdapat Barang yang masih dalam proses pengapalan atau pengangkutan, pencabutan Surat Keterangan dilakukan setelah Barang tersebut diselesaikan proses kepabeanannya. - (6) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat pernyataan tidak akan melakukan proses pengapalan selain Barang yang telah dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). - (7) Pembatalan Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Barang Impor yang belum dikapalkan. BAB XVIII KEWAJIBAN IMPORTIR Bagian Kesatu Laporan Realisasi Impor Pasal 61 - (1) Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Importir yang telah memiliki Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor secara elektronik kepada Menteri. - (4) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Laporan Surveyor digunakan sebagai: - a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau - b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). - (5) Terhadap Impor Barang yang dikenai kewajiban berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, serta Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; - c. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen; dan - d. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor. - (6) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir telah melakukan Impor dan telah menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir tidak menyampaikan laporan realisasi Impor pada bulan berikutnya. - (7) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: - a. jenis/uraian Barang; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jumlah Barang; - d. nilai Barang; e. pelabuhan tujuan; - f. negara asal; - g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Impor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan - h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor. Pasal 62 - (1) Importir yang telah memiliki Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. - (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: - a. paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa berlaku Surat Keterangan berakhir, untuk Surat Keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; dan - b. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, - melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (3) Terhadap Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir telah melakukan Impor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir tidak menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya. - (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: - a. jenis/uraian Barang; - b. pos tarif/ _harmonized system_ ; - c. jumlah Barang; - d. nilai Barang; - e. pelabuhan tujuan; - f. negara asal; dan - g. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor. Bagian Kedua Laporan Realisasi Distribusi Pasal 63 - (1) Terhadap Impor Barang tertentu, selain laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1): - a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor; atau - b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. - (2) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. - (3) Dalam hal laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan oleh Importir melalui sistem nasional Neraca Komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Neraca Komoditas, laporan distribusi diteruskan ke Sistem INATRADE. - (4) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: - a. nomor dan tanggal kontrak penjualan atau pendistribusian; - b. nama dan alamat distributor atau konsumen; - c. tanggal pendistribusian; - d. volume atau jumlah pendistribusian; dan - e. harga Barang. Pasal 64 Elemen data atau keterangan pada laporan realisasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7) dan Pasal 62 ayat (4) dapat dilakukan perubahan yang disertai dengan pertimbangan perubahan. BAB XIX PENGAWASAN Pasal 65 - (1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor dalam penyelenggaraan Perdagangan Luar Negeri dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. - (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu berupa: - a. NIB yang berlaku sebagai API; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. - (3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan yang pemeriksaannya dilakukan oleh: - a. direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan di Kawasan Pabean ( _border_ ); dan - b. direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). - (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang membidangi Perdagangan luar negeri. - (5) Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan di Kawasan Pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan. Pasal 66 - (1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk jenis Barang tertentu, dilakukan pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. - (2) Importir harus memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pemberitahuan Pabean Impor dengan menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. - (3) Jumlah atau volume Barang Impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. - (4) Importir yang tidak melakukan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. - (5) Terhadap pengawasan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. Pasal 67 - (1) Menteri bersama dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean atau setelah melalui Kawasan Pabean ( _post border_ ). - (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. BAB XX SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 68 - (1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 47 ayat (5), Pasal 47 ayat (8), Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63 ayat (1), dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - a. peringatan secara elektronik; - b. teguran tertulis; - c. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - d. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - e. pembekuan Surat Keterangan; - f. pencabutan Surat Keterangan; - g. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor; - h. penangguhan proses penerbitan, perubahan, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - i. penangguhan proses penerbitan atau perubahan Surat Keterangan; - j. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - k. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API. - (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme: - a. secara bertahap; atau - b. secara tidak bertahap. Bagian Kedua Sanksi Tidak Melaksanakan Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Impor dan Laporan Realisasi Distribusi Pasal 69 - (1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik. - (2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). - c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) untuk penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berikutnya, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir; dan/atau - d. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Importir yang hanya memiliki Laporan Surveyor, - selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). - (3) Penangguhan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap jenis Persetujuan Impor komoditas yang sama. - (4) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan terhadap permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk kelompok komoditas yang sama. Pasal 70 - (1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik. - (2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor yang telah terealisasi impornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Surat Keterangan; - b. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; atau - c. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Surat Keterangan berakhir. - (3) Penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap jenis Surat Keterangan komoditas yang sama. Pasal 71 Sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); - b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3); - d. pembekuan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); - e. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); dan - f. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). Pasal 72 - (1) Importir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor. - (2) Importir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), tidak dapat mengajukan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor. - (3) Importir yang belum menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Importir tidak dapat mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor. Bagian Ketiga Sanksi terkait Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, atau Laporan Surveyor Pasal 73 - (1) Dalam hal Importir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan: - a. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang menjadi objek penyidikan; - b. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor yang masa berlakunya telah berakhir, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) yang menjadi objek penyidikan; - c. Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjadi objek penyidikan; - d. Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau Surat Keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor yang masa berlakunya telah berakhir, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menjadi objek penyidikan; atau - e. dokumen Laporan Surveyor, Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. - (2) Proses penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat perintah dimulainya penyidikan oleh lembaga terkait. - (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi lembaga terkait. - (4) Sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (5) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor. Pasal 74 - (1) Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - c. pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - d. penangguhan penerbitan Surat Keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - e. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf e dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - (2) Pengaktifan kembali pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan, dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (3) Pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor dilakukan berdasarkan rekomendasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 75 - (1) Importir yang melanggar ketentuan berupa: - a. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, atau perubahan Surat Keterangan; - b. mengimpor Barang tertentu dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. mengimpor Barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, - dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis. - (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan 1 (satu) kali. - (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama. - (5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. - (6) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 76 - (1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan telah dikenai sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) atau teguran tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Importir dikenai sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang masih berlaku; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (3) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (4) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan selama 3 (tiga) bulan. - (5) Dalam hal sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan kurang dari 3 (tiga) bulan, Importir dikenai sanksi penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan berikutnya selama 3 (tiga) bulan. - (6) Penangguhan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan. - (7) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama. - (8) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. - (9) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir. - (10) Sanksi rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. Pasal 77 - (1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) atau sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, - Importir dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang disebabkan pelanggaran terhadap kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi. - (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor. - (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (5) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pencabutan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (6) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau pencabutan Surat Keterangan. - (7) Penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan selama 1 (satu) tahun sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan. - (8) Sanksi pencabutan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama. - (9) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. - (10) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan selama 1 (satu) tahun sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir. - (11) Sanksi rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. Pasal 78 - (1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (3) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS. - (4) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS, dapat mengajukan kembali status NIB yang berlaku sebagai API setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API. Bagian Keempat Sanksi Lainnya Pasal 79 - (1) Importir yang melanggar ketentuan berupa: - a. mengimpor Barang tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; - b. memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang tertentu yang telah diimpor kepada pihak lain, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai APIP, kecuali terhadap: - 1) Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a; - 2) Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; - 3) Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; - 4) Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d; - 5) Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e; atau - c. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari direktorat jenderal membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis. - (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan 1 (satu) kali. - (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap Importir. - (5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 80 - (1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan telah dikenai sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) atau teguran tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Importir dikenai sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang masih berlaku; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (3) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (4) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan selama 3 (tiga) bulan. - (5) Dalam hal sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan kurang dari 3 (tiga) bulan, Importir dikenai sanksi penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan berikutnya selama 3 (tiga) bulan. - (6) Penangguhan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan. - (7) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama. - (8) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. - (9) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir. - (10) Sanksi rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. Pasal 81 - (1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) atau sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, - Importir dapat dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang disebabkan pelanggaran terhadap kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi. - (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan; - b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor. - (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (5) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pencabutan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (6) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau pencabutan Surat Keterangan. - (7) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan selama 1 (satu) tahun sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan. - (8) Sanksi pencabutan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama. - (9) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. - (10) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan selama 1 (satu) tahun sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir. - (11) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama. Pasal 82 - (1) Importir yang melanggar ketentuan larangan berupa memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Bebas Impor yang telah diimpor kepada pihak lain, kecuali terhadap: - a. Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a; - b. Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; - c. Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; - d. Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7 ayat (4) huruf d; atau - e. Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e, - dikenai sanksi administratif. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis. - (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali. - (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 83 - (1) Dalam hal: - a. Importir yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5); dan/atau - b. Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), - dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. - (3) Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS. - (4) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS, dapat mengajukan kembali status NIB yang berlaku sebagai API setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API. Pasal 84 - (1) Importir dikenai sanksi administratif dalam hal: - a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, atau Laporan Surveyor; - b. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; - c. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; atau - d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB yang berlaku sebagai API, Perizinan Berusaha di bidang Impor, Laporan Surveyor, dan/atau Surat Keterangan. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - a. penangguhan proses penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. penangguhan proses penerbitan Surat Keterangan; - c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; - d. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan; - e. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor; dan/atau - f. rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API. - (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap: - a. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; - b. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; - c. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh instansi teknis terkait; atau - d. pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga terkait. - (4) Dalam hal direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disertai dengan alasan pencabutan. - (5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sanksi administratif berupa penangguhan proses penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disertai dengan jangka waktu penangguhan. - (6) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sanksi administratif berupa pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, disertai dengan jangka waktu pengajuan kembali status NIB yang berlaku sebagai API. - (7) Sanksi penangguhan atau pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW. - (8) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atau pencabutan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor. - (9) Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara Sistem OSS. Pasal 85 - (1) Pengenaan sanksi administratif berupa: - a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - c. pembekuan Surat Keterangan; - d. pencabutan Surat Keterangan; - e. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor; - f. penangguhan proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - g. penangguhan proses penerbitan atau perubahan Surat Keterangan; - h. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau - i. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, - dapat dilakukan secara tidak bertahap. - (2) Pengenaan sanksi secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi antara direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan direktorat jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri. - (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi terkait. Pasal 86 - (1) Peringatan, pembekuan, penangguhan, dan pengaktifan kembali: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 69 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b; 2. Pasal 71 huruf a; dan 3. Pasal 71 huruf b; serta - b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 70 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c 2. Pasal 71 huruf d; 3. Pasal 71 huruf e; dan 4. Pasal 71 huruf f, - dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (2) Penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b dan/atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dan Pasal 74 ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (3) Penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat (2) huruf c, dan Pasal 73 ayat (1) huruf d, serta pencabutan penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, Pasal 71 huruf f, dan Pasal 74 ayat (1) huruf d dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. - (4) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, Pasal 71 huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf e, dan Pasal 74 ayat (1) huruf e, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke sistem elektronik Surveyor dan ke SINSW. Pasal 87 - (1) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Importir. - (3) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selama 1 (satu) tahun berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan dan direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. BAB XXI GANGGUAN TERHADAP SISTEM INATRADE DAN/ATAU SISTEM INDONESIA _NATIONAL SINGLE WINDOW_ Pasal 88 - (1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: - a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan: 1. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); 2. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5); 3. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); 4. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau 5. perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5); dan/atau - b. penyampaian laporan: 1. realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), dan Pasal 62 ayat (1); atau 2. realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. - (2) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan - c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (3) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: - a. surat penolakan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor; - b. surat penolakan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan - c. surat penolakan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, - paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. - (4) Apabila permohonan penerbitan dan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan. - (5) Apabila permohonan penerbitan dan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan penerbitan Surat Keterangan. - (6) Penerbitan atau penolakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penerbitan atau penolakan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga _National Single Window_ . Pasal 89 - (1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa: - a. peringatan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 69 ayat (2) huruf a, Pasal 73 ayat (1) huruf a, Pasal 76 ayat (1) huruf a, Pasal 77 ayat (3) huruf a, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, dan Pasal 84 ayat (2) huruf d, serta pengaktifan kembali pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan Pasal 74 ayat (1) huruf a; - b. peringatan, pembekuan, dan pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2) huruf a, Pasal 73 ayat (1) huruf c, Pasal 76 ayat (1) huruf a, Pasal 77 ayat (3) huruf a, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, dan Pasal 84 ayat (2) huruf d, serta pengaktifan kembali pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan Pasal 74 ayat (1) huruf c; - c. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf b, Pasal 76 ayat (1) huruf b, Pasal 77 ayat (3) huruf b, Pasal 80 ayat (1) huruf b, Pasal 81 ayat (3) huruf b, dan Pasal 84 ayat (2) huruf a, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dan Pasal 74 ayat (1) huruf b; dan d. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b, Pasal 70 ayat (2) huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf d, dan Pasal 71 huruf e, serta pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, Pasal 71 huruf f, dan Pasal 74 ayat (1) huruf d, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. - (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga _National Single Window_ . - (3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, Pasal 71 huruf c, Pasal 73 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf c, Pasal 77 ayat (3) huruf c, Pasal 80 ayat (1) huruf c, Pasal 81 ayat (3) huruf c, dan Pasal 84 ayat (2) huruf c, serta pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dan Pasal 74 ayat (1) huruf e, disampaikan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga _National Single Window._ BAB XXII DIAGRAM ALIR Pasal 90 Diagram alir penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam BAB VII serta penerbitan dan perubahan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam BAB XVII tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XXIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 91 - (1) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Importir dan/atau kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan permohonan diskresi secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. - (3) Menteri menerbitkan diskresi menggunakan cap dan tanda tangan basah serta diunggah melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Pasal 92 - (1) Kebijakan dan pengaturan Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor tidak diberlakukan terhadap selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah berdasarkan hasil pemeriksaan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan. - (2) Selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang yang dilakukan pemeriksaan pabean tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol persen) dari berat dan/atau volume yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor. BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 93 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; - b. Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; - c. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; 2. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; 3. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; 4. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan 5. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. - d. Importir yang telah mengajukan permohonan Persetujuan Impor berupa: 1. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; 2. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; 3. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; 4. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan 5. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE; - e. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; - f. Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor yang telah diterima secara elektronik oleh Sistem INATRADE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. - g. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; - h. Surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; - i. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; - j. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; dan - k. Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini. BAB XXV KETENTUAN PENUTUP Pasal 94 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 95 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 96 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR

Read Full Regulation
28 November 2025
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28

TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja; b. bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan; c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usahayang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal. 24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal. 25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal. 26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana tata ruang. 28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut. 29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. 31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. 32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. 33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 2 (1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan dasar; b. PB; C. PB UMKU; d. norma, standar, prosedur, dan kriteria; e. layanan Sistem OSS; f. Pengawasan; g. evaluasi dan reformasi kebijakan; h. pendanaan; i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan j. sanksi. Pasal 3 Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui: a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan dan metrologi legal; h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan o. pertahanan dan keamanan. (21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor: a. ekonomi kreatif; b. informasi geospasial; c. ketenagakerjaan; d. perkoperasian; e. penanaman modal; f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan g. lingkungan hidup. (3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan: a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor; b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor; c. metode analisis Risiko; dan d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa. (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan menteri / kepala lembaga. (8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksudpada ayat (71 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. (9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha. (11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka: a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden. (12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 6 (1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, AdministratorKEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing- masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 7 Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha. Pasal 8 (1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha; b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. (2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha. (3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan b. PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 9 (1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subtahapan persiapan; dan b. subtahapan operasional dan/atau komersial. Pasal 10 (1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pengadaan tanah; b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung; c. pembangunan Bangunan Gedung; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. pemenuhan standar usaha; dan/atau g. pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan: a. produksi barang dan/atau jasa; b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa; c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial. Pasal 1 1 (1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. BAB II PERSYARATAN DASAR Bagian Kesatu Umum Pasal 12 (1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. KKPR; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. (3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar: a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 13 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. Pasal 14 Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas: a. darat; dan/atau b. laut. Bagian Kedua Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat Pasal 15 (1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konfirmasi KKPR; atau b. persetujuan KKPR. Pasal 16 KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang. Pasal 17 (1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis. Pasal 18 (1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR. Pasal 19 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (2) Setelah (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkansurat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjaditidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali. (7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2O (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. Pasal 2 1 (1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RTR wilayah kabupaten/kota; b. RTR wilayah provinsi; c. RTR kawasan strategis nasional; d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan. (3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar. Pasal 22 (1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPRditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalamhasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS. (6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai: a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR. (3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR. (5) Ketentuanmengenai: a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksudpada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) hurufb, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27 (1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEKatau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri; b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut; c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama; d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama; e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR. (3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan c. penerbitan persetujuan KKPR. (4) Sistem... (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllangserta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28 (1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a. (2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29 (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal 30 (1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS. (2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33 (1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34 (1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi). (2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau- pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Pasal 35 (1) Apabila: a. belum tersedia RDTR; b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS; c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap. (3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan. (6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan: a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP. (8) Apabila... (e) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta: a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). Pasal 36 (1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 37 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui: a. persetujuan penggunaan kawasan hutan; b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; Ac. persetujuan c. persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan d. persetujuan pelepasan kawasan hutan. (2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB,kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Paragraf 2 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 38 (1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 39 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2)huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. Pasal 40 (1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumendan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga)Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l., dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf c. (9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 41 (1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikannotifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43 (1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi administrasi; c. telaahan teknis; dan d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44 (1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSSyang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. penyusunan dokumen lingkungan; dan c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat permohonan; b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp); c. proposal teknis; d. pakta integritas; dan e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. (3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47 (1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perludiperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50 (1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatanjasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan Ac. penerbitan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51 (1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. rencana kegiatan usaha; b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. peta usulan areal usaha; dan d. pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan: a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi ataukepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air; b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi ataukepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air; c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi ataukepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam. (3) Untuk...c (3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa: a. penolakan; b. perbaikan; dan c. persetujuan. (3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. pemenuhan ketentuan teknis. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dantidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal: a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Dalam hal: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatanjasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c. (2) Penerbitan... (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatanjasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55 (1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumenperbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secaramutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57 (1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis; c. pembentukan tim terpadu; d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58 (1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60 (1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis. (3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. Pasal 61 (1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5). (2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62 (1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya. (3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65 (1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66 (1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup: a. permukaan laut; b. kolom air; dan/atau c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria: a. dilakukan secara terus menerus; dan b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan: a. koordinat lokasi; b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut; c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut; d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68 (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69 (1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RTR wilayah provinsi; b. RTR kawasan strategis nasional; c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. Pasal 70 (1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. (8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71 (1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. (4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan: a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74 (1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasiatau pertimbangan kementerian/lembaga terkaitberdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 danPasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal 76 (1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan. (3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasarpemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77 (1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alamatau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS. (8) Ketentuanmengenai: a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruanglaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78 (1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal; b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan: a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; d. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; e. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan f. penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O (1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemenuhan baku mutu air limbah; b. pemenuhan baku mutu emisi; c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81 (1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup. (2) Pelaku. . . A (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang. (5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS. (6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan: a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau b. kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83 (1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b: a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (2) Penerbitan... (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d: a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari: a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari: a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui sistem informasi lalu lintas. (6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84 (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila: a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usahayang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. (3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas. (4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85 (1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86 (1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui: a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha; b. pemeriksaan formulir kerangka acuan; c. penyusunan . c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL. (3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan: a. dokumen Andal; b. dokumen RKL-RPL; dan c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas. (6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaluiTim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian substansi. Pasal 87 (1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyediajasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88 (1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. (5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4)Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi: a. uji tahap proyek; dan b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi: a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal 90 (1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalamjangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92 (1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidupmenyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupdan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Rekomendasi (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93 (1) Jangka waktu: a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21; b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu: a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3); b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SuratKeputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95 (1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi. Pasal 96 (1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian. (2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku. . . (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98 (1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar. (2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. (3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (4) Pemeriksaan... (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99 (1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untukusaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan ataupenolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksudpada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO (1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan ataupenolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksudpada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101 (1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS. sK No zsrgzg A (2) Penerbitan ' ' ' (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102 (1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan. (2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan. (3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang: a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107 (1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui: a. konsultasi perencanaan; dan b. penerbitan. Pasal 109 (1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses: a. pendaftaran; b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan: a. data pemohon atau pemilik; b. data Bangunan Gedung; dan c. dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. Pasal 1 1 1 (1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen. (2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. (5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. Pasal 1 13 (1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4). (2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4). (3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi: a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16 (1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1(satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima. (2) Surat... (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17 (1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b: a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan. (3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi: a. penetapan nilai retribusi daerah; b. pembayaran retribusi daerah; dan c. penerbitan PBG. Pasal 1 19 (1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan... (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1). (3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120 (1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal. (3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121 (1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen PBG; dan b. lampiran dokumen PBG. Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122 (1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh: a. pengkaji teknis; atau b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung. (4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS. (5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123 (1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telahberdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telahberdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24 (1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibdilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125 (1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/atau beririsan antarkementerian/ lembaga. (3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa: a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha; b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126 (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. pengidentifikasian skala usaha; c. penilaian tingkat bahaya; dan d. penilaian potensi terjadinya bahaya. (2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127 (1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. lokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. Risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. Pasal 128 (1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas: a. tingkat Risiko menengah rendah; dan b. tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal 131 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, PemerintahDaerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasarbagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha. (5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha. (6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (2) Sertifikat (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. (6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. (7) Dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa: a. NIB; dan b. Izin. (2)lzin. . . BAB IV PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHAFRESIDEN (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS. (3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pasal 134 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi. Pasal 135 (1) Dalam hal pada tahap operasional dan/atau komersialkegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan I atau komersial kegiatan usaha. (2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas. (3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU. (6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka: a. peredaran produk; b. kelayakan operasi; c. standardisasi produk/jasa; dan/atau d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136 (1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPBsesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137 (1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (4) Kepala. . . (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138 (1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat: a. Penanaman Modal Asing; dan/atau b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain. (5) Dikecualikan... 5l8ll A (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat: a. Penanaman Modal Asing; dan/atau b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam: a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku. (2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140 (1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha: a. pengelolaan ruang laut; b. perikanan tangkap; c. pembudidayaan ikan; d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pengelolaan ruang laut; b. perikanan tangkap; c. pembudidayaan ikan; d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141 (1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; dan Ad. peternakan d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan; dan e. sarana pertanian. (3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan hutan; b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143 (1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; dan d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. (2) PB (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. geologi. (3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144 (1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan: a. kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB. (2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145 (1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi: a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatanmemurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial; c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan d. kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas,dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148 (1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan c. pertambangan bahan galian nuklir. (3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi: a. konstruksi; b. operasi; c. dekomisioning; dan/atau d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149 (1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. rekomendasi; b. pertimbangan teknis; c. surat persetujuan; d. surat penetapan; e. tanda pendaftaran; f. tanda daftar; g. tanda sah; dan/atau h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan: a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151 (1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri. (2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis; b. berlokasi di zona industri dalam KEK; c. termasuk klasifikasi industri kecil; d. termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau e. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (3) Kegiatan usaha industri yang: a. berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau b. termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal. . . SK No l93l 13 A Pasal 152 (1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153 (1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang: a. memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri; b. memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau c. memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154 (1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. SK No l93ll2 A(3) PB (3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155 (1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan. (3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156 (1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha: a. perdagangan dalam negeri; b. pengembangan ekspor nasional; dan c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. perdagangan dalam negeri; dan b. perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan: a. permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS; b. Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan c. penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158 (1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan: a. jasa konstruksi; b. sumber daya air; c. bina marga; d. cipta karya; dan e. pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sumber daya air; dan b. bina marga. Pasal 159 (1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan: a. penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air; b. pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; dan/atau c. pelaksanaan . . SK No l93l l0 A c. pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160 (1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. transportasi darat; b. transportasi laut; c.transportasi... SK No l93l09A c. transportasi udara; dan d. transportasi perkeretaapian. Pasal 161 (1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi. (3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor: a. kesehatan; b. obat dan makanan; dan c. pangan segar. Pasal 163 (1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha: a. pelayanan kesehatan; b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. (2) PB (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pelayanan kesehatan; b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan c. kesehatan lingkungan. Pasal 164 (1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. obat dan bahan obat; b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan c. pangan olahan. (2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sarana penanganan pangan segar; b. peredaran pangan segar; dan c. jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. P;TESIDEN Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor: a. pendidikan; dan b. kebudayaan. Pasal 167 (1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal. . . SK No l93l8l A Pasal 169 (1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemberitahuan pembuatan film; b. rekomendasi impor film; dan c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman' f. penyediaanakomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran; i. jasa informasi wisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; 1. wisata tirta; dan m. spa.insentif, Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor: a. pos; b. telekomunikasi; dan c. penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penomoran telekomunikasi; b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional' c. hak labuh satelit; d. izin pita frekuensi radio; e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor: a. industri pertahanan; dan b. keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penetapan sebagai industri pertahanan; b. produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; c. kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan; d. pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan; e. penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan; f. pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. industri bahan peledak. Pasal 177 (1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan d. industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan. (2) Industri... -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. industri senjata dan amunisi; b. industri pesawat terbang; c. industri kendaraan perang; d. industri kapal perang; dan e. industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan: a. rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama; b. rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk: 1. pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen); 2. pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau 3. perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau c. rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha: a. jasa konsultansi keamanan; b. jasa penerapan peralatan keamanan; c. jasa pelatihan keamanan; d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga; e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan f. jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha: a. perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial; b. pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan c. pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. Paragraf. . . 3l'76 A -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183 (1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall; f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia; g. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja; h. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; i. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; j. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; k. jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan l. sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; b. sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 184 PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha: a. simpan pinjam: 1. dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau 2. dari dan kepada koperasi lain, dan b. aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185 (1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. kantor advokat; b. kantor konsultan kekayaan intelektual; c. kantor penerjemah atau interpreter; d. perpustakaan dan arsip swasta; e. aktivitas perusahaan holding; f. pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan g. aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186 (1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha: a. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things; b. aktivitas penyediaan identitas digital; Ac. aktivitas c. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik; d. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial; e. aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan f. aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel. (2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan b. klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha: a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan b. pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188 (1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR. (3) Sistem. . . -to7- (3) Sistem OSS terdiri atas: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem persyaratan dasar; c. subsistem perizinan berusaha; d. subsistem fasilitas Penanaman Modal; e. subsistem kemitraan; dan f. subsistem Pengawasan. (4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota; d. Administrator KEK; e. Badan Pengusahaan KPBPB; dan f. Pelaku Usaha.(1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189 (1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha: a. orang perseorangan; b. badan usaha; c. kantor perwakilan; dan d. badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. orang perseorangan warga negara Indonesia; b. orang perseorangan warga negara asing; atau c. badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap); c. persekutuan firma (uenootschap onder firma); d. persekutuan perdata; e. koperasi; f. perusahaan umum; g. perusahaan umum daerah; h. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; i. lembaga penyiaran; j. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan k. badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing; b. kantor perwakilan perusahaan asing; atau c. kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing. (8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa: a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri; b. pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan d. bentuk usaha tetap. Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191 (1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschaploleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192 (1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal. . . SK No l93l70A Pasal 193 (1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 194 (1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 195 Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara. Pasal 196 Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pasal 197 Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa. Pasal 198 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran. Pasal 199 Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang. Pasal 2OO Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses Pasal 201 (1) Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi: a. orang perseorangan; dan b. direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203 (1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk: a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; c. pelaksanaan Pengawasan; d. tindak lanjut hasil Pengawasan PB; e. penilaian kepatuhan pelaksanaan PB; f. tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha; g. pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan h. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk: a. mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan; b. menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha; c. menyampaikan pengaduan; d. mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal; e. tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan; f. mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau g. mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk: a. orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan; b. badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha; c. perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan; d. persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan e. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205 (1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. nama penanggung jawab; b. nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab; SK No l93166Ac. nomor c. nomor telepon penanggung jawab; d. surat elektronik penanggung jawab; dan/atau e. kata sandi. (3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206 (1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. (5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai: a. angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor; b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih: a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh: a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor. (8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. (9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2O7 (1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit: a. profil; b. permodalan usaha; c. nomor pokok wajib pajak; d. KBLI; dan e. lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS. (3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan. (8) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS. (9) Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit: a. nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk; b. alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan c. data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208 (1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk: a. bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas; b. alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi; c. kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi; d. ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan e. ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha. (3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209 (1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakankementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asingkepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10 (1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa: a. kegiatan usaha utama; b. kegiatan usaha pendukung; dan/atau c. kantor cabang administrasi. (2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha. (3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang: a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usahautama; b. dapat . . . b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat: a. jenis produk yang dihasilkan; b. kapasitas produk; c. jumlah tenaga kerja; dan d. rencana nilai investasi. Pasal212 (1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi: a. minimum investasi; dan b. ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha: a. perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; Ab. jasa b. jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; c. konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau d. industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213 (1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat: a. jenis produk yang dihasilkan; b. kapasitas produk; c. jumlah tenaga kerja; dan d. rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR. (3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. SK No l93160APasal Pasal 214 (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215 (1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan: a. kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau b. kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kebutuhan luasan lahan; b. kebutuhan bangunan gedung; c. mesin dan peralatan; dan d. nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain. (2) Penyediaan. . . (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko; b. RTR; c. ketentuan persyaratan Penanaman Modal; d. persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin; e. persyaratan dasar; f. ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal; g. Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan; h. panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl; i. data statistik realisasi investasi; dan j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT (1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. KKPR; b. PL; dan/atau c. PBG serta SLF. Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 218 (1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. PB: 1. Risiko rendah berupa NIB; 2. Risiko menengah terdiri atas: a) NIB; dan b) Sertifikat Standar. 3. Risiko tinggi terdiri atas: a) NIB; dan bl lzin. b. PB UMKU. (3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh: a. Pelaku Usaha; b. Lembaga OSS; c. kementerian/lembaga; d. DPMPTSP provinsi; e. DPMPTSP kabupaten/kota; f. Administrator KEK; dan g. Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19 (1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan: a. kapasitas produksi/jasa; b. lokasi usaha; dan/atau c. kegiatan usaha. (3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB dan/atau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah Pasal 22O (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL. Paragraf 4 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah Pasal22l (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah rendah, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPLyang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (41 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22I ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Penerbita n P erizinan Berusaha Ri siko M enen gah Tin ggi Pasal 222 (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS. (5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l93l54APasal Pasal223 (1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 224 (1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan Pasal 223 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan verifikasi kembali. (41 Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pasal 225 (1) Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi. (2) Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 226 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi Pasal 227 (1) Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. (2) Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan lzin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. (3) Persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pula Amdal bagi kegiatan usaha yang wajib Amdal. (4) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing untuk dilakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (7) Berdasarkan... (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 228 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan lzin kepada Pelaku Usaha. Pasal 229 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS. Pasal 230 Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenf kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan lzin. Pasal 231 Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No l93l5l AParagraf Paragraf 7 Percepatan Penerb itan lzin Pasal 232 (1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi yang: a. berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri; dan/atau b. termasuk dalam proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha. (2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek strategis nasional. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. Paragraf 8 Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Pasal 233 (1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. (2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. SK No l93l50APasal. . . Pasal 234 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai: a. standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. (3) Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat Standar danf atauzin. (4) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Standar dan/atau lzin rnelalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pasal 222, dan Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemberian Sertifikat Standar danf atau Izin bagi pelaku UMK. Bagian Kelima Subsistem Fasilitas Penanaman Modal Pasal 235 (1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal; b. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barangmodal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum; c. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atauperjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; d. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; e. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; f. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; g. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau h. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Bagian Keenam Subsistem Kemitraan Pasal 236 (1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat:dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada Aa.kemitraan... a. kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal; b. kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; c. kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan d. monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan Pasal 237 (1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. laporan berkala dari Pelaku Usaha; b. perencanaan inspeksi lapangan tahunan; c. perangkat kerja Pengawasan; d. penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; f. tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan g. pembinaan dan sanksi administratif. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas: a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan kunjungan; d. berita acara pemeriksaan; dan e. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 238 (1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Administrator KEK; dan/atau d. Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum Pasal 239 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin. Paragraf 2 Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha Pasal 240 (1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing- masing. (5) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS. (6) Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat: a. realisasi Penanaman Modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi; d. kewajiban Penanaman Modal; dan e. kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241 (1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing mempunyai tugas: a. melakukan reviu; dan b. men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. (3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik. Pasal 242 (1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, meliputi: a. pembinaan/pendampingan; b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau c. inspeksi lapangan. (2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I ayat (1) huruf c dan huruf d. Paragraf 3 Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 243 (1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. PasaL 244 (1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; c. DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; d. Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e. Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi; b. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupatenlkota; c. organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota; d. Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e. Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; b. menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun; b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS; c. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS; d. melakukan penilaian kepatuhan; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB UMKU memiliki tugas untuk: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga pengampu PB; b. mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; c. melakukan penilaian kepatuhan; dan d. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 245 (1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penjrusunan: a. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; b. sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan c. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; danf atau b. data dan informasi kegiatan usaha. (3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, PemerintahDaerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. SK No l93l40AParagraf Paragraf 5 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 246 (1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PelakuUsaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 247 (1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Pelaksanaan . (21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha. (41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 248 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, AdministratorKEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 249 (1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik. (2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan. Paragraf 7 Tindak Lanjut Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 250 (1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf b, meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (21 Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c dan huruf d. -L43- Bagian Ketiga Pengawasan Insidental Paragraf 1 Umum Pasal 251 (1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. Paragraf 2 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 252 (1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Ketentuan mengenai: a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan b. lembaga . SK No l93136A b. lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 3 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 253 Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 4 Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 254 Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil Pasal 255 (1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan: 1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan 2. dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil. b. Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU Pasal 256 (1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dilakukan dalam hal terdapat: a. permohonan Pelaku Usaha; b. permohonan pembubaran badan usaha; c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PBBR; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau e. berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan. (21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. (5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS. (71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Keenam Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 257 (1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan j aminan produk halal. Bagian Ketujuh Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Pasal 258 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha. (3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara: a. langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara: 1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau 2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2. (5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, AdministratorKEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 259 Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 260 Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 261 Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 262 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Kedelapan Pengawasan Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 263 (1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala... SK No l93l3l A e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan; b. Pengawasan penegakan hukum oleh: 1. polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 2. pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 264 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan danperikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 265 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 266 Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pertanian. Pasal 267 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 268 Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 269 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 27O (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau f. kepala badan/lembaga lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak kerja sama. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal271 Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 272 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 273 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal274 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh: a. inspektur keselamatan nuklir; b. asesor; c. pejabat lain; dan f atau d. ahli, yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal275 (1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB dan/atau PB UMKU. Pasal 276 Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada: a. keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan; b. pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan c. pengangkutan zat radioaktif. Pasal 277 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 278 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.berdasarkan Pasal 279 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 280 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 282 Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 283 (1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan: a. laporan kegiatan usaha tahunan; dan b. pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. (21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan; dan b. data kepatuhan pelaksanaan PB. (3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa konstruksi spesialis paling sedikit meliputi: a. data kepatuhan pelaksanaan PB; b. data kinerja manajemen perusahaan; c. data kinerja proyek; d. laporan keuangan; dan e. data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan. (4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi: a. data profil lembaga sertifikasi; b. data kepatuhan pelaksanaan PB; c. data kinerja; d. laporan keuangan; dan e. data operasional. (5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi. Pasal 284 (1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau e. penggunaan sumber daya air lain yang belum memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh: a. balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai; b. instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya; c. badan usaha milik negara/daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan dapat melibatkan peran masyarakat. (4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. Pasal 285 (1) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggalian, pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, pengaturan lalu lintas, dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan. (21 Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang dibentuk oleh penyelenggara jalan. Pasal 286 (1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan setelah diterbitkannya PB. (21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga menyampaikan laporan yang memuat: a. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan b. pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 287 Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB. Pasal 288 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing.urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 289 Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 290 (1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan; d. pemantauan; e. uji petik; dan/atau f. pengujian (test). (21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia jasa. (4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi. (6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan. (71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum. Pasal 291 Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan: a. pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan; b. adanya laporan petugas; c. pada masa puncak angkutan; dan d. adanya kejadian penting lainnya.ketentuan (21 jusa Pasal 292 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor transportasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 293 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 294 Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua) tahun sekali; b. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan c. untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pasal 295 Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 296 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalamperaturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 297 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 298 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan Pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 299 (1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan pengamanan setempat. (2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan inventarisasi; b. tindakan pengamanan terhadap bahan, produk, sarana, dan/atau alat dengan membuat garis pengaman; c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau d. sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian penandaan. (3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan setempat. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3OO Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 301 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 302 (1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. (2) Laporan . (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing. Pasal 303 (1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3O4 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 305 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 306 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 307 Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pendidikan dan kebudayaan. Pasal 308 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; Ab. peraturan . . b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 309 Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 31 1 (1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (2) Kewenangan... (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehaparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 3 12 Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pasal 313 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 314 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 315 Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha padasubsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan olehKomisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 316 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi selain melakukan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan PB dan/atau PB UMKU untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 317 (1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. Pasal 318 (1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 319 (1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio dilakukan melalui: a. Pengawasan administrasi; dan/atau b. Pengawasan teknis. (21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKUlzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio. (4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio; c. pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan d. inspeksi stasiun radio. (5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk memastikan: a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan; b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau c. penggunaan. penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu. Pasal 320 Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkandan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Pasal 32 1 (1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakanoleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label.c (5) Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 322 (1) Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan: a. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia; b. adanya laporan pengaduan; c. riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau d. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan teknis. (3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label. (4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Pasal 323 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 324 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 325 (1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi: a. pelaksanaan produksi; b. sumber daya manusia; c. fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan d. teknologi yang telah dikuasai. (2) Pengawasan. REPUBLIK INDONESIA_r73_ (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui: a. survei; b. monitoring; dan/atau c. laporan. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 326 Pengawasan insidental untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha dan/atau industri pertahanan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal 327 (1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertahanan dan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk mendapatkan hak akses terhadap: a. data, dokumen administrasi, dan legalitas perusahaan; b. fasilitas dan sarana industri pertahanan; c. kegiatan produksi industri pertahanan; dan d. data produksi dan distribusi produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan. (3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi; b. menjaga independensi; dan c. tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas Pengawasan. IIEPUBLIK INDONESIA-t74- Pasal 328 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 329 Pengawasan terhadap PB pada subsektor keamanan meliputi: a. Pengawasan tingkat daerah dilaksanakan oleh kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan b. Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara insidental. Pasal 330 (1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional. (2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu. Pasal 331 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 332 Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 333 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 334 Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahandi bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 335 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 336 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; dan/atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 337 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. peraturan . REPUBLTK INDONESIA-t77- b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 338 Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh:a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;b. gubernur; c. bupati/wali kota;d. kepala Administrator KEK; dan/ataue. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 339 Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5)juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor perkoperasian. Pasal 340 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalamperaturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 341 Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh: a. menteri. . . REPUBLIK INDONESIA_r78_ a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal; b. kepala Administrator KEK; dan/atau c. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 342 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 343 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 344 (1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan dengan: a. memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel Pengawasan; b. melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan; dan/atau c. melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut oleh lembaga klasifikasi. (4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka: a. menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan; dan/atau b. menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan. Pasal 345 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 346 Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal. . . 1 A Pasal 347 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB VIII EVALUASI DAN REFORMASI KEBIJAKAN Pasal 348 (1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati- hatian. (21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR; dan/atau b. menyediakan data dan/atau informasi penyelenggaraan PBBR, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 349 (1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan iklim berusaha. (2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi PBBR. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pen5rusunan kebijakan PBBR; b. implementasi penyelenggaraan PBBR; c. penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS; d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB; e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada masyarakat; dan f. evaluasi PBBR yang berkelanjutan. BAB IX PENDANAAN Pasal 350 (1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN Pasal 351 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik. Pasal 352 (1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan danf atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atauKepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan. (3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang diteruskan dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak laporan masyarakat diterima. (41 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (5) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (71 Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 353 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan: a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadikewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB; b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. Pasal 354 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 355 (1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS. Bagian Kedua Sanksi bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 356 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing; c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi); d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang laut; e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL; f. pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; g. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; h. usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan, pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan yang tidak memiliki PB UMKU; i. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU; k. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dari Pemerintah Pusat; 1. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU; m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; n. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakannakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia; o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikananmilik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia; Ap.memiliki... p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk; q. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standarmutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan; r. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix /yang tidak memenuhi PB; s. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; t. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku; u. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU; v. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkutikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU; w. melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; x. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU; y. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaranjenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z. melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan yang tidak memenuhi PB UMKU; dan aa. melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan, dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar PB UMKU, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau e. pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundang- undangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luasdi bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 357 (1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan danperikanan, dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. (41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pasal 358 (1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha tidak segera dihentikan; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan. (21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghentian sementara kegiatan; b. penyegelan; Ac. penutupan c. penutupan lokasi; d. pembongkaran bangunan; e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; f. penghentian layanan pemerintah; g. pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya. (3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. Pasal 359 (1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila: a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi; c. pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi; d. pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi; e. pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi; f. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat terjadi pelanggaran; g. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3.Rp150.OOO.000,00 . . . 3. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0 (seratus) gross tonnage; 4. Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage; 4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp100.000.000,00 . . . 1. Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO (seratus) gross tonnage; 4. Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage. j. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage; 3. Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage; 4. Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. k. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari: 1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun; 2. nilai kapal yang diimpor; atau 3. biaya modifikasi kapal. l. memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikananmilik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal; m. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar; n. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; o. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp50.000.000,00 1. Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage; 4. Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. p. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkutikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3t23 A3.Rp30.0O0.0OO,O0... 3. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage; 4. Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. q. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage; 4. Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage. r. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: 1. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; 2. Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO (seratus) gross tonnage; 4. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan t. melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaranjenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.S Pasal 36O (1) Sanksi administratif berupa pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (21 huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/ peringatan tertulis kedua kali; dan latau b. tidak membayar denda administratif yang dikenai. (2) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenai secara langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b. (3) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera mematuhi kewajiban KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (41 Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan dalamjangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajibannya dan untuk memberikan efek jera. Pasal 361 (1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila: a. setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa: a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan; b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Pasal 362 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 363 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementarakegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB; f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau g. pengenaan daya paksa polisional. (2) Setiap (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementarakegiatan; d. pencabutan PB UMKU; e. penarikan produk dari peredaran; f. penutupan kegiatan usaha; g. pemusnahan; dan/atau h. pengenaan daya paksa polisional. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. Pasal 364 Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 365 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 366 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. penghentian layanan pemerintah; d. denda administratif; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB. Pasal 367 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 368 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 369 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penghentian usaha atau kegiatan; d. denda administratif; e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan survei umum; b. kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; c. kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan d. kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi; (3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 370 (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut: a. penghentian usaha dan/atau kegiatan; dan b. denda administratif. (21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat. (3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembongkaran sarana dan fasilitas; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ; c. paksaan badan; dan/atau d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. (4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan aparat penegak hukum. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 371 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 372 (1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap: a. keselamatan; b. kesehatan; c. lingkungan; d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau e. aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 373 (1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBPatau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia; b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrakjika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan c. sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrakjika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan. Pasal 374 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan batubara, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 375 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif. 3ll4APasal Pasal 376 (1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk: a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung. (21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumiuntuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau c. pencabutan PB UMKU. Pasal 377 (1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk: a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. Pasal 378 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB. Pasal 379 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif. Pasal 38O Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau c. pencabutan PB UMKU. Pasal 381 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 382 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378,dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota,kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 383 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 384 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang. . . 3lll A (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (41, atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pasal 385 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8). (2) Pemegang. . . -2to- (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 386 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 387 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. Pasal 388 (1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (6). (21 Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif. (3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padaayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU: a. tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU; b. tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama pembekuan PB atau PB UMKU; atau c. tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat radioaktif dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan dekomisioning. (6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjukpihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 389 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang. . . -2L3- (21 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan per4enuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih danajaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning. l7l Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjukpihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 39O (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; d. penghentian sementara kegiatan usaha; atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 391 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badanyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 392 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan f atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 393 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 394 (1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu, pemegang PB dan/atau PB UMKU yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. (3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban pemegang PB dan/atau PB UMKU untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu. Pasal 395 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 396 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 397 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif. (3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning. Pasal 398 (1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan,pemegang PB tidak melaksanakan program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (7) Apabila (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4)', atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 399 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan finansial dekomisioning. Pasal 400 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O1 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 4O2 ( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 4O3 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badanyang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga)bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O4 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 405 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa: a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ; b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasinuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasinuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning. Pasal 406 (1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4)', Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (21 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6), Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (41 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galiannuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4O7 (1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 4O5 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan dekomisioning pertambangan setelah memperoleh persetujuan dekomisioning pertambangan. (2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) darinilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjukpihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning pertambangan dengan menggunakan dana jaminan dekomisioning pertambangan. (5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB. (6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut: a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau b. aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber dayamineral dapat menyerahkan wilayah penugasan penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha berbadan hukum lainnya. Pasal 408 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulansejak persetujuan dekomisioning pertambangan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat (1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. {71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (41, atau ayat (6) eks pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padaayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif. (10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan. Pasal 409 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB; atau c. pencabutan PB. Pasal 410 (1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4ll, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran. Pasal 4 1 1 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4IO ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila... (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB. Pasal 412 Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB. Pasal 413 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal: a. pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan PB; b. pemegang PB lembaga uji ketenaganukliran menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai; c. pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai; dan/atau d. tidak terpenuhinya lagi syarat PB. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila... (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaktanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahandi bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pB. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut pB. (6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud padaayat (1) telah ditetapkan dan pemegang pB tetapmelaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut pB. Pasal 414 (1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai denganPasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur denganperaturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 415 (1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB dan PB UMKU. (2) Peringatan... (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU. Pasal 416 (1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara (21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan PB; dan/atau e. pencabutan PB. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) Hari. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang- undangan. Pasal4IT (1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi. (3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit lembaga independen. (4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh Pelaku Usaha. Pasal 418 (1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasidi kawasan industri/kawasan peruntukan industridikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21bagi: a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima. Pasal 419 (1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor perindustrian tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB. (21 Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. Pasal 42O Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB. Pasal42l Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) tidak membayar denda administratif dan latau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 422 (1) Pengenaan sanksi administratif sektor perindustrian dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala Lembaga OSS, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 423 (1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB UMKU sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif PB UMKU sektor Perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 424 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. paksaan pemerintah; dan/atau d. denda administratif. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. Pasal 425 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf a berisi perintah untuk segera memiliki PB dan/atau PB UMKU, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. Pasal 426 (1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf b dikenai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU, dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sektor perdagangan. Pasal,427 Dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c untuk memiliki PB dan/atau PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 428 (1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c berupa: a. pengamanan barang; b. penarikan barang dari distribusi; c. penutupan lokasi usaha' d. penutupan gudang; e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. Pasal 429 Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 430 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupatilwalt kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 43 1 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. Pasal 432 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. Pasal 433 (1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b, berupa: a. penarikan barang dari distribusi; b. penutupan lokasi usaha' c. penutupan gudang; d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (2) Paksaan . (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Pasal 434 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat Pasal 435 (1) Setiap Pelaku Usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai sanksi administratif atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi: 1. kemampuan badan usaha jasa konstruksi/sertifikat badan usaha bagi badan usaha jasa konstruksi; 2. kompetensi tenaga kerja konstruksi/sertifikat kompetensi kerja konstruksi bagi usaha orang perseorangan; 3. kemampuan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi badan usaha; atau 4. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi profesi, dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pencantuman daftar hitam. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 436 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengenaan . (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural di bawah kewenangannya. Pasal 437 (1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka aksesbagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintahdaerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pemantatran, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (2) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB. Pasal 438 (1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dilarang: a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air; c. melakukan penyalahgunaan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air. d. menguasai sumber air; dan/atau e. menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang digunakan. (2) Selain (21 Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pemantarlan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (3) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB UMKU; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU. Pasal 439 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan Pasal 438 diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44O PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan pencabutan dalam hal: a. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air mengajukan permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; Ab. pemegang b. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum danperumahan ralqyat subsektor sumber daya air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah; c. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya airdan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi; atau d. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun. Pasal 44 1 (1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor bina marga jalan tol yang melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 442 (1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor bina marga jalan non-tol yang melanggar ketentuan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB UMKU. (2) Sanksi... (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 443 (1) Pemegang PB untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 444 (1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor pengembangan perumahan yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 445 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2), Pasal 437 ayat (21, Pasal 438 ayat (3), Pasal 441 ayat (1), Pasal 442 ayat (1), Pasal 443 ayat (1), dan Pasal 444 ayat (1) diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 446 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU; c. denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan sertifikat; dan/atau f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan. Pasal 447 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dapat dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pelanggaran tersebut dapat secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi. (3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dan huruf f. Pasal 448 (1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf a terdiri dari peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernllr, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf f. Pasal 449 (1) Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU, dan pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif. (3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 450 (1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat(l) huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi atau menimbulkan: a. kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan; b. korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau c. menimbulkan kecelakaan. (2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penghentian sementara kegiatan; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penyegelan; d. larangan beroperasi; e. penutupan lokasi; f. pembongkaran bangunan; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan terhadap keselamatan dan keamanan transportasi dan/atau lingkungan. Pasal 451 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupatilwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 452 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kegiatan usaha subsektor kesehatan untuk kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisional meliputi: a. penarikan dari peredaran; b. pemusnahan produk; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya; d. penutupan akses permohonan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau untuk pengamanan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berjenjang. Pasal 453 Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing- masing 14 (empat belas) Hari. Pasal 454 Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. Pasal 455 (1) Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus disampaikan kepada pihak yang dikenai sanksi administratif paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan. (4) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil Pengawasan. Pasal 456 (1) Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan. (21 Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya penetapan sanksi administratif oleh yang bersangkutan. (4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pejabat yang mengenakan sanksi administratif harus melakukan pemeriksaan ulang. (5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah, maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik. Pasal 457 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 458 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB UMKU; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pembatalan PB UMKU; dan/atau f. pencabutan PB UMKU. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga penerbit PB untuk melakukan: a. penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB; dan/atau b. pencabutan PB. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan dari peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan obat dan makanan secara daring; d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau tindakan pemulihan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 459 (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali PB UMKU atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) huruf b, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pencabutan PB UMKU melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 460 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenangdiatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 461 (1) Setiap Pelaku Usaha, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46I dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 462 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali. (21 Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3O (tiga puluh) hari kalender. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya. (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila: a. tidak melaksanakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. menyebabkan luka berat; atau c. membahayakan nyawa orang.(6) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal461 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan produk dari peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan pangan secara daring: d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan. (71 Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU; b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, maupun pencabutan PB UMKU; dan/atau c. penarikan produk dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha. (8) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf e dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikenakan sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 463 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 464 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pendidikan untuk kegiatan usaha penerbitan buku, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Setiap (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk: a. penghentian pembuatan lilm; b. penghentian pengedaran film; c. penghentian pertunjukan film; d. penghentian penjualan film; dan/atau e. penghentian penyewaan film. Pasal 465 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; Ab. peraturan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 466 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi. . . -2s6- (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. Pasal 467 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 468 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. paksaan pemerintah; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB. Pasal 469 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus; b. tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus; c. tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai dengan perjanjian tertulis; d. tidak memberangkatkan penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus; e. tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain atas permohonan jemaah; f. tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi; g. tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah; h. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara ibadah haji khusus, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS; dan/atau i. tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: Aa. melakukan a. melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; c. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau d. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian; Ad. gagal -2s9- d. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; e. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; f. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; dan/atau g. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji visa mujamalah. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. jika penyelenggara ibadah haji khusus melakukanpengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus. Pasal 47O (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang jemaah umrah; b. tidak memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jemaah umrah; c. tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara tertulis sebelum keberangkatan; d. tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; e. tidak membuat laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air; f. tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; g. tidak mengikuti prinsip syariat; h. tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan umrah; i. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke rekening penampungan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bank penerima setoran; j. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi; k. tidak melaporkan paket di bawah harga referensi; dan/atau l. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS. (21 Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi; c. tidak memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; d. meminjamkan legalitas PB kepada biro perjalanan yang tidak memiliki PB sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; e. gagal memberangkatkan jemaah umrah; f. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau g. gagal memulangkan jemaah umrah. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (41 Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi; Ad. tidak d. tidak membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah umrah untuk kegiatan umrah; e. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai perjanjian tertulis; f. gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam; g. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau h. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (6) Sanksi administratif pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah. Pasal 471 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, besaran denda, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 472 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan layanan; dan/atau f. pencabutan PB. Pasal 473 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pemutusan akses; e. pencabutan penetapan penomoran; f. pengenaan daya paksa polisional; g. pencabutan layanan; dan/atau h. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 474 (1) Setiap lembaga penyiaran atau penyelenggara multipleksing penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor penyelenggaraan penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan layanan; dan/atau f. pencabutan PB. (21 Setiap lembaga penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB yang terkait dengan isi siaran, dikenai sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; d. pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran atas PB yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Pasal 475 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (l) dan ayat (3) dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap. Pasal 476 (1) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 dilakukan apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 477 (1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472hurufa, Pasal 473 hurufa, dan Pasal 474 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga. (21 Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) Hari danpaling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk memenuhi PB dan/atau PB UMKU. Pasal 478 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472l:,uruf b, Pasal473 huruf b, dan Pasal474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan. (21 Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 479 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 480 Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk: a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital; b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha; c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pasal 481 Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif. Pasal 482 (1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB. (21 Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang bersangkutan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi. Pasal 483 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 sarnpai dengan Pasal 481 dan ketentuan lebih lanjut mengenai daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Pasal 484 (1) Pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan PB UMKU persyaratan hak labuh satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin stasiun radio. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 485 Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal: a. satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; Ab.tidak... b. tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak labuh satelit; dan/atau c. dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safetg and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat, danf atau kepentingan umum. Pasal 486 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, lzin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. pengenaan daya paksa polisional. (21 Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk: a. penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau b. penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran spektrum frekuensi radio. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa lzin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio,dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidanasesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 487 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yangberdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk pelanggaran atas kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, kecuali untuk kewajiban yang telah diatur jenis sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif. (5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. Pasal 488 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang lzin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal pemegang lzin pita frekuensi radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio. Pasal 489 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/atau e. pencabutan izin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis pertama. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 490 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakanpita frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang lzin ptta frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya. Pasal 49 1 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang lzin pita frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi radionyatidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmfut interference) . (4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 492 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau d. pencabutanlzin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 493 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/atau e. pencabutan lzin pita frekuensi radio. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang Izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 494 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian layanan pertzinan penggunaan spektrum frekuensi radio; c. penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau d. pencabutan izin stasiun radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeganglzin stasiun radio yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 495 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau e. pencabutan lzin stasiun radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Izin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 496 (1) Setiap pemegang lzin stasiun radio untuk dinas radio komunikasi tertentu yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau c. pencabutan lzin stasiun radio. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis diberikan, pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identif,rkasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Jika dalam waktu setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhiry pemegang Izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio. Pasal 497 ( 1) Setiap pemegan glzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio telah menyesuaikan penggunaan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya dan/atau sesuai parameter teknisnya. Pasal 498 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (4) Dalam hal penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel, berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 499 (1) Setiap pemegang lzin stasiun radio angkasa yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau d. pencabutan lzin stasiun radio angkasa. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemeganglzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang lzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 5OO (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memilikisertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelanalat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasidan/atau perangkat telekomunikasi yang telahdiperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif atau alternatif. (4) Dalam... (41 Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 501 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; c. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; d. denda administratif; dan/atau e. penghentian layanan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan secara kumulatif. (4) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 502 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan / atau d. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Dalam hal setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1) masih memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis setelah 7 (tujuh)hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan danf atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 503 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi ; b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun; dan c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 504 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan. Pasal 505 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melaporkan bukti pemasangan label alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (41 Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga dikenakan, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tetap tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. Pasal 506 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mengajukan perubahan data administrasi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga)kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. Pasal 507 Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. Pasal 508 (1) Dalam kondisi tertentu, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnyayang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Pasal 501 , danf atau Pasal 502 dapat dilakukan pemusnahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya: a. membahayakan keselamatan jiwa manusia; b. tidak diketahui kepemilikannya; dan/atau c. telah diserahkan oleh pemilik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk dimusnahkan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 509 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b, Pasal 473 huruf b, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 486 ayat (1) huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 490 ayat (1) huruf b, Pasal 492 ayat (1) huruf b, Pasal 493 ayat (1) huruf b, Pasal 497 ayat (1) huruf b, Pasal 499 ayat (ll huruf b, Pasal 500 ayat (1) huruf d, Pasal 501 ayat (1) huruf d, dan Pasal 502 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (21 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.00O,00 (seratus ribu rupiah) per poin. Pasal 510 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472,Pasal473, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 482 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal489 492 495 498 501ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1)Pasal Pasal Pasal Pasal490 493 496 499ayat ayat ayat ayat49r 494 497 500ayat (1 ayat (1 ayat (1 ayat (1(1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal , Pasal 5O2 ayat (1), Pasal 503 ayat (1), Pasal 504, Pasal 505 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 506 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 511 (1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang memperoleh: a. penetapan industri pertahanan; b. sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan ; c. lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; d. Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; e. Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; dan/atau f. penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak, yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada subsektor industri pertahanan dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; c. pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan; d. pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan; e. pencabutan lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau f. pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan. (5) Sanksi administratif pada ayat (21 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 512 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku Usaha ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (3) Pelaku Usaha yang dikenai daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diperbolehkan berusaha di bidang industri pertahanan dan badan usaha di bidang industri bahan peledak selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan. Pasal 513 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 514 (1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan ketentuan PB subsektor keamanan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB; dan/atau c. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang PB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa berlaku PB. (4) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan tidak mengajukan perpanjangan PB. Pasal 515 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) diberikan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 516 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PBdi sektor ekonomi kreatif, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (41 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. Pasal 517 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 518 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor informasi geospasial, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. Pasal 519 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 diberikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 520 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:a. peringatan tertulis;b. pembatasan kegiatan usaha;c. penghentian sementara kegiatan usaha;d. pencabutan PB; dan/ataue. pengenaan denda administratif. Pasal 521 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PBUMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:a. peringatan tertulis;b. penghentian sementara kegiatan; dan/atauc. pencabutan PB UMKU. Pasal 522 Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/walikota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 523 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 524 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor perkoperasian, dikenai sanksi administratif berupa:a. peringatan;b. penurunan penilaian kesehatan;c. penghentian sementara kegiatan usaha;d. pengenaan denda administratif; dan/atau e. pencabutan PB. (21 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disertai dengan usulan pemberhentian sementara terhadap pengurLls dan/atau pengawas. Pasal 525 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, gubernur, bupati lwali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 526 (1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha;c. pembekuan kegiatan usaha;d. denda administratif;e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atauf. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. Pasal 527 Pengenaan sanksi administratif sektor Penanaman Modal diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 528 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2L Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 529 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB. Pasal 530 (1) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan konsultasi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi internet of things sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 531 (1) Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik yangberdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. pemutusan akses; dan/atau d. dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapat pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. (3) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui surat peringatan pertama apabila penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia tidak memenuhi kewajiban: a. memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelen ggara sertifikasi elektronik induk; b. berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia dalam hal menyelenggarakan sertifikasielektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik di Indonesia; c. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau pemilik sertilikat elektronik; d. melakukan validasi sertilikat elektronik; e. membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat elektronik (u alid ation autho rityl ; f. memperbarui tanda lulus penyelenggara sertifikasi elektronik yang habis masa berlakunya; g. mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik; h. memberitahukan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statementl penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; i. mempublikasikan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statement) penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya di situs resmi layanannya; j. memberitahukan kontrak berlangganan (subscnber agreementl dan kebijakan privasi penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik; k. memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan sertifikat elektronik; l. menjamin kerugian akibat kegagalan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atauinstansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. meminta persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dalam hal terjadi perubahan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik yang berbeda dengan ketentuan dalam kebijakan sertifikat elektronik (certificate policg) penyelenggara sertifi kasi elektronik induk Indonesia; n. melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (r e g i s tr atio n autho ritgl ; o. memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (trtaper-based) dan I atau elektronik (electronic- based); p. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atausewaktu-waktu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; q. menerbitkan sertifikat elektronik dalam hal permohonan untuk memiliki sertifikat elektronik memenuhi standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; r. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; s. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan penanda waktu elektronik; t. mengarsipkan informasi sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi; u. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim danpenerima, dan log komunikasi dalam ha1 penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi; v. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat dalam hal menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat; dan/atau w. menyetorkan setiap pendapatan yang diperolehnya dari biaya layanan penggunaan sertifikat elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara. (41 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan kedua dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan pertama diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (5) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan ketiga dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan kedua diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (6) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, manajemen, maupun operasional dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 1O (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (71 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksiadministratif berupa penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a apabila penyelenggara sertifikasi elektronik tidak melakukan kewajiban: a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan sertifikat elektronik; b. melakukan pemeriksaan ulang dalam hal terdapat permohonan perpanjangan, pemblokiran, dan/atau pencabutan sertifikat elektronik oleh pemohon, serta permohonan penerbitan sertifikat elektronik oleh pemohon sedangkan pada saat permohonan diajukan sertifikat elektronik sebelumnya sudah pernah dicabut atau masa berlakunya sudah berakhir; c. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik jika menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; dan/atau d. mengetahui orang perseorangan sebagai penanggung jawab dari segel elektronik jika menyelenggarakan layanan segel elektronik. (8) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b apabila tidak melakukan kewajiban: a. dalam menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik menggunakan perangkat penanda waktu yang memenuhi ketentuan: 1. memelihara perangkat penanda waktu; 2. melindungi waktu perangkat penanda waktu dari segala ancaman yang menyebabkan perubahan waktu; dan 3. mendeteksi jika waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu bergeser atau tidak sinkron lebih dari 1 (satu) detik dengan tanda waktu nasional. b. menghentikan proses pemberian layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi melalui perangkat penanda waktu, dalam hal waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu elektronik bergeser atau tidak sinkron sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3; c. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik; d. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik; e. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan, penyelenggara sertifikasi elektronik menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan dari: f . informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang ditransmisikan; 2. identitas pengirim dan penerima mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan; dan 3. menjamin akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan; f. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik mengarsipkan paling sedikit: 1. data identifikasi pengirim dan penerima; 2. data autentikasi pengirim dan penerima; 3. bukti bahwa identitas pengirim telah diverifikasi; 4. log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi; 5. bukti verifikasi identitas penerima sebelum pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; 6. bukti bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan tidak berubah selama proses pengiriman; 7. nilai hash dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirim; dan 8. token penanda waktu yang terkait dengan tanggaldan waktu pengiriman, penerimaan, dan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; g. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim danpenerima, dan log komunikasi dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan/atau h. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi,dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat. (9) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak melakukan kewajiban memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelenggara sertifikasi elektronik induk yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (1O) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksiadministratif berupa dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (71dan ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) Hari; b. tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan ketiga dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima; c. atas permintaan penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri; dan/atau d. adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Pasal 532 (1) Setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yangberdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking); dan/atau e. dikeluarkan dari daftar. (2) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila: a. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; b. tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar; c. tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum. (3) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak mengindahkan teguran tertulis yang dikenai karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (41 Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak melakukan pendaftaran; b. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau c. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila tidak melakukan pemutusan akses (take down) berupa penutupan akun dan/atau penghapusan konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau memerintahkan internet seruice prouider untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik kepada: a. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; dan 8b.penyelenggara... b. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content yang tidak melakukan pemutusan akses (take doutn) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dan/atau tidak membayar denda administratif. (71 Sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl terhadap sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content. (8) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila: a. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 533 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin. Pasal 534 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB. Pasal 535 (1) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman berbasis kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 536 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pengembangan teknologi blockchain, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB. Pasal 537 (1) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain y ang tidak melakukan kegiatan pengembangan teknologi blockchain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (2) Pelaku. . . (21 Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 538 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas penerbitan piranti lunak (softuarel, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB. Pasal 539 (1) Pelaku Usahayang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (sofiwarel terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiwarel dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 540 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529,531 ayat (1), Pasal 532 ayat (1), Pasal 534, Pasal 536, dan Pasal 538 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 541 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB; dan/atau e. pencabutan PB. Pasal 542 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuaidengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. Pasal 543 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif,dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 544 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 545 Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pemerintahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan PBBR. Pasal 546 Dalam hal subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f belum tersedia, pelaksanaan Pengawasan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 547 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dalam proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. kegiatan usaha dengan Risiko menengah tinggi yang telah memperoleh: 1. sertihkat standar namun belum terverifikasi; dan/atau 2. PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, sertifikat standar dan/atau PB UMKU tersebut tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; c. kegiatan usaha dengan Risiko tinggi yang telah memperoleh: l. lzin dalam rangka percepatan namun belum memenuhi persyaratan; dan/atau 2. PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka tetap melaksanakan tugas terkait PB terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Pasal 548 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS; dan b. atas pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 549 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. ketentuan pelaksanaan PBBR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU nya telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha; b. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c. usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar usaha pariwisata, sertifikatnya tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harus: 1. melaksanakan pemutakhiran administrasi Sertifikat Standar usaha pariwisata melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang menerbitkan sertifikatnya dan mekanisme transfer surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. mengunggah Sertifikat Standar usaha yang berlaku dalam Sistem OSS. Pasal 550 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 551 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini wajib ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; b. Sistem OSS dan Sistem Indonesia National Singte Windou wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan c. terhadap pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas yang belum dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window maka proses pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 552 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.orang mengetahuinya, memerintahkanPeraturan Pemerintah ini dengandalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukrrm, Lydia Silvanna Djaman

Read Full Regulation
18 February 2025
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025

TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum perseroan terbatas yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi, serta kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel, perlu optimalisasi dan penataan kembali terhadap pelaksanaan layanan jasa hukum perseroan terbatas di lingkungan Kementerian Hukum; - b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas belum sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620); 6. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar. 3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 4. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 5. Pernyataan Pendirian adalah formulir isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. 6. Pernyataan Perubahan adalah formulir isian perubahan atas Perseroan perorangan secara elektronik. 7. Pernyataan Pembubaran adalah formulir isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 10. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 - (1) Perseroan terdiri atas: - a. Perseroan persekutuan modal; dan - b. Perseroan perorangan. - (2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. - (3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil. Pasal 3 - (1) Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. - (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan - b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit. Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. BAB II PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL Bagian Kesatu Pendirian Perseroan Persekutuan Modal Pasal 5 Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui SABH. Pasal 6 - (1) Pengisian formulir pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas: - a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap; - b. salinan akta pendirian Perseroan; - c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan; - d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan; - e. bukti setor modal Perseroan berupa: 1. salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang; 2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak; 3. fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau 4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal. - f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu; - g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; - h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh - semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan; dan - i. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. - (2) Dokumen pendukung pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i disimpan oleh notaris. Pasal 7 - (1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian badan hukum Perseroan pada saat permohonan diterima. - (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH. - (3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. Bagian Kedua Pendaftaran Perubahan Perseroan Persekutuan Modal Pasal 8 - (1) Perubahan Perseroan persekutuan modal dilakukan terhadap perubahan: - a. anggaran dasar; dan - b. data. - (2) Perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. - (3) Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: - a. nama Perseroan; - b. tempat kedudukan Perseroan; - c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; - d. jangka waktu berdirinya Perseroan; - e. besarnya modal dasar; - f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau - g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya. - (4) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. - (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: - a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; - b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; - c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; - d. pembubaran Perseroan; - e. berakhirnya status badan hukum Perseroan; - f. perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan - g. perubahan alamat lengkap Perseroan. Pasal 9 - (1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat. - (2) Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. - (3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. - (4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). - (5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. - (6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. - (7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri. Pasal 10 - (1) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh pemohon melalui notaris. - (2) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir perubahan. - (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus mengunggah salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya. - (4) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: - a. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; - b. akta pemindahan hak atas saham; - c. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memberikan izin usaha; - d. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar; - e. nomor pokok wajib pajak; - f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain; - g. surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang; - h. penetapan atau keputusan ganti nama pemegang saham dari instansi yang berwenang; - i. laporan keuangan tahunan; dan/atau - j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. - (5) Selain mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) notaris mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa formulir perubahan dan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap formulir perubahan dan dokumen yang diunggah. Pasal 11 Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disimpan oleh notaris, yang meliputi: - a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris; - b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; - c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan: 1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan 3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan. - d. nomor pokok wajib pajak; - e. bukti pembayaran untuk: 1. biaya perubahan anggaran dasar; dan 2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. - f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; - g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal; - h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; - i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. Pasal 12 - (1) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disimpan oleh notaris, untuk: - a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa: 1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau 2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris; - c. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa: 1. salinan akta penggabungan Perseroan; 2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan; - 3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan 4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan. - d. pembubaran Perseroan berupa: 1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan; 3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau 5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya. - e. berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa: 1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan 2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan; - f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa: 1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan 2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan; - g. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; - h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; - i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan; dan - j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. - (2) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan. - (3) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 - (1) Terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Persekutuan modal dilakukan pemeriksaan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian data isian formulir perubahan dengan akta perubahan dan notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang diunggah, serta data terakhir yang tercatat di SABH. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Pasal 14 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat ketidaksesuaian isian dan/atau kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan dikembalikan kepada notaris untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi. - (2) Notaris harus melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. - (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) notaris tidak melengkapi, permohonan ditolak. - (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), notaris dapat mengajukan kembali permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan persekutuan modal. Pasal 15 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan. - (2) Surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH. - (3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. Bagian Ketiga Laporan Tahunan Pasal 16 - (1) Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. - (2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris. - (3) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani. - (4) Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung. - (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: - a. akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan - b. laporan tahunan. - (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat: - a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; - b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; - c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; - d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; - e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; - f. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; - g. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau. - (7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima. Pasal 17 - (1) Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - a. teguran tertulis; dan - b. pemblokiran akses. Pasal 18 - (1) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan persekutuan modal melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). - (2) Dalam hal Perseroan persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses. - (3) Pemblokiran akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH. - Pasal 19 - (1) Perseroan persekutuan modal yang dikenakan sanksi pemblokiran akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH. - (2) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SABH. - (3) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). Pasal 20 Direktur Jenderal melakukan pembukaan pemblokiran akses setelah permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima dan lengkap. BAB III PERSEROAN PERORANGAN Bagian Kesatu Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan Pasal 21 Pendirian Perseroan perorangan oleh pendiri dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH. Pasal 22 - (1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pendirian Perseroan perorangan secara elektronik pada saat permohonan diterima. - (2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. Bagian Kedua Pernyataan Perubahan Perseroan Perorangan Pasal 23 - (1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan perubahan. - (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pendiri dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan. - (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH. Pasal 24 - (1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan Perseroan perorangan secara elektronik. - (2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. Bagian Ketiga Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Pasal 25 - (1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: - a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau - b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. - (3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: - a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal; - b. perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan - c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). Pasal 26 Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan formulir isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran formulir isian dan keterangan tersebut. Bagian Keempat Laporan Keuangan Pasal 27 - (1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. - (2) Formulir isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - a. laporan posisi keuangan; - b. laporan laba rugi; dan - c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. - (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan. - (4) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Pasal 28 - (1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa: - a. teguran tertulis; - b. penghentian hak akses atas layanan; atau - c. pencabutan status badan hukum. - (2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik. - (3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik. - (4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menghentikan hak akses Perseroan perorangan atas layanan SABH. - (5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. - (6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan. - (7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Bagian Keempat Pembubaran dan Penghapusan Status Badan Hukum Pasal 29 - (1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. - (2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit. - (3) Menteri melalui Direktur Jenderal mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik. - (4) Pemohon melakukan pencetakan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Pembubaran dan surat Pernyataan Pembubaran secara mandiri. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 30 - (1) Dalam hal: a. Notaris yang tempat kedudukannya terjadi kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah daerah; atau - b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, - Notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan secara nonelektronik. - (2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan Perseroan persekutuan modal yang belum menggunakan sistem elektronik tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 470), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 December 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR

Read Full Regulation

License Regulations

25 Feb 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; - b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 10. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 11. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 13. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 14. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem _settlement_ terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 16. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 17. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: - a. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; - b. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau - c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. BAB III PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU Pasal 3 - (1) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: - a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; - b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; - c. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan - d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. - (3) Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: a. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu; - b. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan - c. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan 2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya. - (4) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: - a. Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan - b. Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (5) Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - a. wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; - b. memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian ( _unqualified opinion_ ), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas ( _modified unqualified opinion_ ); - c. bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang ( _restatement_ ) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak; - d. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - e. tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan - f. akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak. - (6) Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Wajib Pajak yang: - a. telah terdaftar; dan - b. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Pasal 4 - (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. - (2) Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan: - a. keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau - b. pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. - (4) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. - (5) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Pasal 5 - (1) Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (2) Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak: - a. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; - b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; - c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; - d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; - e. memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; - f. terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; - g. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang: 1. tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah; 2. diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian ( _unqualified opinion_ ); 3. merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang ( _restatement_ ) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan; 4. diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik; 5. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau 6. dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), atau - h. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, - setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. - (4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. - Pasal 6 - (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk Masa Pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. - (2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, permohonan dapat diajukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sejak keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan. - (3) Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. - (4) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: - a. penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu masih berlaku; - b. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; - c. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; - d. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; - e. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya; - f. Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran; - g. Wajib Pajak tidak terlambat melakukan pembayaran - penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan; - h. laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; - i. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; dan - j. Wajib Pajak tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, - setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. - (5) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. - (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, c, d, e, f, g, h, dan j, terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. - (7) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: - a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan - d. pemenuhan kegiatan yang meliputi: 1. ekspor barang kena pajak berwujud; 2. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; 4. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau 5. ekspor jasa kena pajak, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. - (8) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (9) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau - c. pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (10) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dilakukan untuk memastikan: - a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; - 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; - 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan/atau - b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (11) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. - (12) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan - pembayaran pajak; dan/atau - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (13) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (14) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: - a. ayat (7) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau - b. ayat (7) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Pasal 7 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: - a. 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau - b. 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 8 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); - dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain - yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Ketentuan mengenai tindak lanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sampai dengan ayat (14) dan Pasal 7 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IV PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU - Pasal 9 - (1) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar; - b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; - c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan: 1. jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau - d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan: 1. jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan 2. jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk suatu Masa Pajak. - (3) Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal 10 - (1) Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan. - (2) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap: - a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan - d. pemenuhan kegiatan yang meliputi: 1. ekspor barang kena pajak berwujud; 2. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; 4. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau 5. ekspor jasa kena pajak, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. - (3) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (4) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang dibayar sendiri: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (5) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak, dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, - dan/atau - b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu: 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (6) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. - (7) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut: - a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (8) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - a. Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau - b. Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: - a. ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau - b. ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Pasal 11 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau - b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. - (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: - a. 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; - b. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau - c. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 12 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 11 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB V PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. - (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; - b. badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; - c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan; - d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ); - e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; - f. pedagang besar farmasi yang memiliki: 1. sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan 2. sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik; - g. distributor alat kesehatan yang memiliki: 1. sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan 2. sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau - h. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. ekspor barang kena pajak berwujud; - b. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; - c. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; - d. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau e. ekspor jasa kena pajak. - (4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); - b. Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir; - c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan - d. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pasal 14 - (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (2) Dalam hal permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: - a. untuk Pengusaha Kena Pajak mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan; - b. untuk Pengusaha Kena Pajak operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( _authorized economic operator_ ); - c. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi; - d. untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik; - e. untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau - f. untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. - (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). - (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: - a. menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau - b. menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). - (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. - (7) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: - a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan - b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 15 - (1) Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak. - (2) Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak: - a. Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; - b. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; - c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau - d. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). - (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. - (4) Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 16 - (1) Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - (2) Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi: - a. penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau ayat (7) masih berlaku; - b. Pengusaha Kena Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; - c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; - d. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan - e. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. - (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan - kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. - (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terhadap: - a. pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); - b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; - c. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang: - a) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau - b) yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, - sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, dan/atau 5. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan: - a) mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; - b) terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - c) telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan - d) dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan - d. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. - (5) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari total nilai: - a. penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak selain penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan - b. ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak, - pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak termasuk pada akhir tahun buku. - (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. - (7) Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. - (8) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 - (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak: - a. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan - 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; - atau - b. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. - (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. - (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dianggap dikabulkan. Pasal 18 - (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan: - a. Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan: 1. pemeriksaan atas Masa Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau 2. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan - b. permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - (2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. - (3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri: - a. secara langsung; atau - b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, - ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - (4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dan Pasal 17 berlaku secara _mutatis mutandis_ terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 - (1) Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan - b. untuk Masa Pajak akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8. - (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a: - a. dilakukan pemeriksaan; dan - b. diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. - (4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - (6) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud merupakan nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. - (7) Nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu: - a. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; - b. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; atau - c. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi karena: 1. terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan; - 2. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; 3. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja; atau 4. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - a) hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - b) kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya. - (8) Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6): - a. tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - b. tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan - c. diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Pasal 20 Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan atas: - a. keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5); atau - b. keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf b, dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3). Pasal 21 - (1) Dalam hal terdapat informasi terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a, atau Pasal 17 ayat (1) huruf a sepanjang belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak disertai dengan pembatalan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pasal 22 - (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. Pasal 23 Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, serta Pasal 21. Pasal 24 Ketentuan mengenai: - a. contoh format dokumen: 1. permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); 2. permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); 3. surat keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; 4. surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a; 5. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; 6. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b; 7. surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); 8. surat keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); 9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi bernilai lebih bayar; 10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai lebih bayar; 11. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi: a) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau - c) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bernilai lebih bayar; 12. surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1); 13. surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan 14. surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dan f; dan b. contoh penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu pada permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku; - b. Wajib Pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini; - c. terhadap permohonan pengembalian pendahuluan - kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan - d. terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514); - b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 934); - c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1473); dan - d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation
23 Feb 2026
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026

TENTANG PENDAFTARAN MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8, Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (9), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pendaftaran Merek; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832); 6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912); MEMUTUSKAN: - Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENDAFTARAN MEREK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo _,_ nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 2. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 3. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan kepada Menteri. 5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek. 6. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 9. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. 10. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek. 11. Label Merek adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek. 12. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik. 13. Keadaan Kahar adalah force majeure seperti keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. 14. Hari adalah hari kerja. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 18. Kantor Wilayah adalah Instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN Bagian Kesatu Syarat Permohonan Pasal 2 - (1) Pemohon atau Kuasanya mengajukan Permohonan kepada Menteri dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. orang perseorangan; atau - b. badan hukum. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; - b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; - c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; - e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan - g. Label Merek. - (4) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: - a. surat pernyataan kepemilikan Merek; - b. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - c. dokumen identitas Pemohon berupa kartu tanda penduduk, kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap atau kartu identitas anak yang masih berlaku; - d. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - e. bukti usaha mikro dan kecil; - f. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan - g. Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. - (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. - (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. - (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi. - (8) Bukti usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa: - a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek; - b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau - c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau - d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih, - jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil; - (9) Surat rekomendasi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, ditandatangani oleh: - a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil; atau - b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil. - (10) Format formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 3 - (1) Kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dalam satu Permohonan. - (2) Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan _Nice Agreement Concerning the Intenational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks_ (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek). - (3) Menteri melakukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa dalam hal terdapat ketidaksesuaian kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan sistem klasifikasi Merek pada Permohonan. - (4) Menteri memberitahukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - Pasal 5 - (1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (2) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan Permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. Pasal 6 - (1) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). - (2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Pasal 7 Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan Tanggal Penerimaan. Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pasal 8 - (1) Setiap Permohonan wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Permohonan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Pasal 9 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Bagian Keempat Permohonan dengan Hak Prioritas Pasal 10 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ). Pasal 11 - (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut. - (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. - (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas. Pasal 12 - (1) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan terkait dengan Hak Prioritas, Pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. - (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen terkait Hak Prioritas, Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas. Bagian Kelima Perubahan Nama dan/atau Alamat Pasal 13 Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat terhadap Permohonan yang masih dalam proses. Pasal 14 Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan dalam hal terdapat: - a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon; dan/atau - b. perubahan nama dan/atau alamat Pemohon pada identitas. Pasal 15 - (1) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - (2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perubahan nama dan/atau alamat melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 16 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, permohonan perubahan nama dan/atau alamat harus dilampiri persyaratan: - a. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pemohon; - b. salinan sah akta perubahan badan hukum dan dokumen pendaftaran perubahan badan hukum, jika Pemohon merupakan badan hukum; - c. identitas Pemohon; dan - d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 18 - (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 19 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses. Pasal 20 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan perubahan nama dan/atau alamat kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 21 Dalam hal terdapat permohonan perubahan nama dan/atau alamat, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20. Bagian Keenam Syarat dan Tata Cara Permohonan Pengalihan Permohonan Merek Pasal 22 Permohonan yang masih dalam proses dapat beralih atau dialihkan berdasarkan permohonan. Pasal 23 - (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan karena: - a. waris; - b. wasiat; - c. hibah; - d. perjanjian; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - (2) Pengalihan Permohonan oleh Pemohon yang memiliki lebih dari satu Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Permohonan tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Pasal 24 - (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (2) Permohonan pengalihan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pengalihan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pengalihan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (6) Biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama dengan biaya pengalihan hak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 25 - (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 26 - (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. bukti permohonan pengalihan, meliputi: 1. penetapan ahli waris; 2. surat wasiat; 3. akta hibah; 4. akta perjanjian; atau 5. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; - b. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - c. identitas pemohon; dan - d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. - (2) Dalam hal bukti permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. Pasal 27 - (1) Setiap permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilakukan pemeriksaan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 28 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan tidak dapat diproses. Pasal 29 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan pengalihan kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 30 Dalam hal terdapat permohonan pengalihan, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 29. Bagian Ketujuh Pengumuman, Keberatan, dan Sanggahan Pasal 31 - (1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. - (2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan. Pasal 32 - (1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftar atau ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melewati jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), keberatan tidak dapat diproses. - (4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya. Pasal 33 - (1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri. - (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri. BAB III PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Bagian Kesatu Kriteria Pemeriksaan Substantif Merek Pasal 34 - (1) Permohonan tidak dapat didaftar jika: - a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; - b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; - c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; - d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; - e. tidak memiliki daya pembeda; - f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau - g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional. - (2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: - a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; - b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; - c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau - d. indikasi geografis terdaftar - (3) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Merek: - a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; - b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau - c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. - (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya yang beritikad tidak baik. Pasal 35 - (1) Kriteria persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemiripan dari unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain. - (2) Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan: - a. sifat dari barang dan/atau jasa; - b. tujuan dan metode penggunaan barang; - c. komplementaritas barang dan/atau jasa; - d. kompetisi barang dan/atau jasa; - e. saluran distribusi barang dan/atau jasa; - f. konsumen yang relevan; atau - g. asal produksi barang dan/atau jasa. Pasal 36 Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: - a. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; - b. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; - c. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; - d. jangkauan daerah penggunaan Merek; - e. jangka waktu penggunaan Merek; - f. intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; - g. pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; h. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau - i. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut. Pasal 37 - (1) Permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. - (2) Penolakan Permohonan dilakukan berdasarkan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: - a. adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek terkenal terhadap Permohonan; dan - b. Merek terkenal yang sudah terdaftar. - (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat alasan dan disertai bukti yang cukup. Bagian Kedua Tata Cara Pemeriksaan Substantif Pasal 38 - (1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan. - (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (3) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa. - (4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan persetujuan Menteri. Pasal 39 - (1) Dalam hal tidak terdapat keberatan, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. - (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Pasal 40 - (1) Dalam hal terdapat keberatan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. - (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari. Pasal 41 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri: - a. mendaftarkan Merek tersebut; - b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya; - c. menerbitkan sertifikat Merek secara elektronik; dan d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik. - (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. - (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya. - (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan. - (5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan tanggapan melalui Pemeriksa. - (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan. - (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. - (9) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. BAB IV SERTIFIKAT MEREK Bagian Kesatu Penerbitan Sertifikat Merek Pasal 42 - (1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. - (2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; - b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa; - c. Tanggal Penerimaan; - d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; - e. Label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek. Bagian Kedua Perbaikan Sertifikat Merek Pasal 43 - (1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. - (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan penulisan pada saat mengajukan Permohonan; atau - b. terdapat kesalahan penulisan pada saat penerbitan sertifikat. - (3) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (4) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dikenai biaya. Pasal 44 - (1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan berdasarkan permohonan. - (2) Permohonan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. nama Pemohon; - b. nomor pendaftaran Merek; dan - c. alasan perbaikan. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: - a. fotokopi sertifikat; - b. fotokopi Permohonan; dan - c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa. Pasal 45 - (1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. - (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan perbaikan sertifikat diterima. - (3) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya. Bagian Ketiga Petikan Resmi Sertifikat Merek Pasal 46 - (1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek terdaftar. - (2) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek diajukan oleh pemohon kepada Menteri secara: a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (3) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (4) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan petikan resmi sertifikat Merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (6) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mencantumkan Merek dan nomor pendaftaran. - (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (8) Menteri menerbitkan petikan resmi sertifikat Merek dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan. BAB V JANGKA WAKTU PELINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR Pasal 47 - (1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. - (2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama berdasarkan permohonan. Pasal 48 Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. Pasal 49 - (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Merek atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 50 Dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemilik Merek atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang dan/atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan; - b. bukti usaha mikro dan kecil berupa: 1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ; 3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau 4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi, jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil; dan - c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 51 - (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diajukan dalam jangka waktu: - a. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar; atau - b. paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. - (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. Pasal 52 Menteri memeriksa Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. Pasal 53 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemilik Merek atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemilik Merek atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa pelindungan Merek terdaftar. - (3) Dalam hal pemilik Merek atau Kuasanya tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak Permohonan. - (4) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Pemilik Merek atau Kuasanya disertai alasan. Pasal 54 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. Pasal 55 - (1) Pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari sejak tanggal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dinyatakan lengkap. - (2) Menteri mengumumkan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar. BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR Pasal 56 Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat dalam hal terdapat: - a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; dan/atau - b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar pada identitas. Pasal 57 - (1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau b. nonelektronik. - (2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 58 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 59 Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, permohonan harus dilampiri persyaratan: - a. bukti perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; - b. sertifikat Merek terdaftar atau petikan resmi Merek terdaftar; - c. salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik Merek terdaftar merupakan badan hukum; - d. identitas pemilik Merek terdaftar; dan - e. - surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. Pasal 60 - (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59. - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 61 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses. Pasal 62 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar. - (2) Perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perubahan nama dan/atau alamat. BAB VII SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK Pasal 63 - (1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: - a. pewarisan; - b. wasiat; - c. wakaf; - d. hibah; - e. perjanjian; dan - f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - (2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Pasal 64 - (1) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara: - a. elektronik; atau - b. nonelektronik. - (2) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. - (3) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Pasal 65 - (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir. - (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 66 - (1) Dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan: - a. bukti permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek meliputi : 1. penetapan ahli waris; 2. surat wasiat; 3. akta wakaf; 4. akta hibah; 5. akta perjanjian; atau 6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; - b. Sertifikat Merek atau petikan resmi Merek terdaftar; c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; - d. identitas pemohon; dan - e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa. - (2) Dalam hal bukti permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, pemohon pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah. Pasal 67 - (1) Setiap permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek wajib dilakukan pemeriksaan. - (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1). - (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 68 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi. - (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan. - (3) Pemohon atau Kuasanya wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses. Pasal 69 - (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar. - (2) Menteri mengumumkan pengalihan Hak atas Merek yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek. - (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan Hak atas Merek. BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF Pasal 70 - (1) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif harus diajukan oleh kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya. - (2) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemerintah untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau pelayanan publik. - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; - b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; - c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; - e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; - f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan - g. Label Merek. - (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan dokumen: - a. surat pernyataan kepemilikan Merek Kolektif; - b. salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif; - c. surat pernyataan sebagai perwakilan kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya; - d. dokumen identitas yang mewakili kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya berupa kartu tanda penduduk; - e. surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang sebagai Pemohon dalam hal Pemohon berasal dari Pemerintah; - f. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; - g. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum; - h. bukti usaha mikro dan kecil, berupa: 1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif; 2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ; 3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau 4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih, jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; i. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan j. rekaman suara dalam hal Permohonan Merek Kolektif berupa suara. - (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. - (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. - (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi. - (8) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai: - a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; - b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan - c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif. Pasal 71 Ketentuan mengenai tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif. Pasal 72 - (1) Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud. - (2) Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. - (3) Dalam hal pihak lain akan menggunakan Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggabungkan diri ke komunitas Merek Kolektif. BAB IX KEADAAN KAHAR Pasal 73 - (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan pada: - a. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); - b. Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); - c. permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); - d. permohonan pengalihan permohonan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); - e. permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); - f. permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3); dan - g. permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), - Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar. - (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan. - (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali. - (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas - (6) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses. - (7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan permohonan Merek tidak dapat diproses. - (8) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak permohonan. - (9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar tidak dapat diproses. - (10) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar tidak dapat diproses. Pasal 74 - (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon atau Kuasanya belum dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. - (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar. - (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu penyampaian tanggapan. - (4) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 75 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek, perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, perbaikan sertifikat, petikan resmi sertifikat Merek, dan pendaftaran Merek Kolektif yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105). BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134); dan - b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105), - dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 77 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Feburary 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR

Read Full Regulation