23 Feb 2026
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PENDAFTARAN MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8, Pasal 21 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (9), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pendaftaran Merek;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG PENDAFTARAN MEREK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo _,_ nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
3. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan kepada Menteri.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek.
6. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.
7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
9. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
10. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek.
11. Label Merek adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek.
12. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik.
13. Keadaan Kahar adalah force majeure seperti keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan.
14. Hari adalah hari kerja.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
18. Kantor Wilayah adalah Instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
BAB II SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu Syarat Permohonan
Pasal 2
- (1) Pemohon atau Kuasanya mengajukan Permohonan kepada Menteri dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. orang perseorangan; atau
- b. badan hukum.
- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan
- g. Label Merek.
- (4) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen:
- a. surat pernyataan kepemilikan Merek;
- b. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- c. dokumen identitas Pemohon berupa kartu tanda penduduk, kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap atau kartu identitas anak yang masih berlaku;
- d. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum;
- e. bukti usaha mikro dan kecil;
- f. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan
- g. Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara.
- (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.
- (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram.
- (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.
- (8) Bukti usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa:
- a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek;
- b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau
- c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau
- d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih,
- jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil;
- (9) Surat rekomendasi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, ditandatangani oleh:
- a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil; atau
- b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro dan usaha kecil.
- (10) Format formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
- (1) Kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dalam satu Permohonan.
- (2) Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan _Nice Agreement Concerning the Intenational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks_ (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek).
- (3) Menteri melakukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa dalam hal terdapat ketidaksesuaian kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan sistem klasifikasi Merek pada Permohonan.
- (4) Menteri memberitahukan pemutakhiran data kelas dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon.
Bagian Kedua Tata Cara Permohonan
Pasal 4
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara:
- a. elektronik; atau b. nonelektronik.
- Pasal 5
- (1) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (2) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan Permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
Pasal 6
- (1) Dalam mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- (2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 7
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan Tanggal Penerimaan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Pasal 8
- (1) Setiap Permohonan wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan Permohonan.
- (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 9
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- (3) Pemohon atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan.
- (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
Bagian Keempat Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 10
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri ( _Paris Convention for the Protection of Industrial Property_ ) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( _Agreement Establishing the World Trade Organization_ ).
Pasal 11
- (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
- (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah.
- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 12
- (1) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan terkait dengan Hak Prioritas, Pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
- (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dokumen terkait Hak Prioritas, Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Kelima Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pasal 13
Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat terhadap Permohonan yang masih dalam proses.
Pasal 14
Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan dalam hal terdapat:
- a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon; dan/atau
- b. perubahan nama dan/atau alamat Pemohon pada identitas.
Pasal 15
- (1) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara:
- a. elektronik; atau b. nonelektronik.
- (2) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (3) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perubahan nama dan/atau alamat melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 16
- (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir.
- (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, permohonan perubahan nama dan/atau alamat harus dilampiri persyaratan:
- a. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pemohon;
- b. salinan sah akta perubahan badan hukum dan dokumen pendaftaran perubahan badan hukum, jika Pemohon merupakan badan hukum;
- c. identitas Pemohon; dan
- d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
Pasal 18
- (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon.
- (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 19
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan.
- (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
- (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses.
Pasal 20
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan perubahan nama dan/atau alamat kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 21
Dalam hal terdapat permohonan perubahan nama dan/atau alamat, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20.
Bagian Keenam
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pengalihan Permohonan Merek
Pasal 22
Permohonan yang masih dalam proses dapat beralih atau dialihkan berdasarkan permohonan.
Pasal 23
- (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan karena:
- a. waris;
- b. wasiat;
- c. hibah;
- d. perjanjian; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- (2) Pengalihan Permohonan oleh Pemohon yang memiliki lebih dari satu Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Permohonan tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
Pasal 24
- (1) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara:
- a. elektronik; atau
- b. nonelektronik.
- (2) Permohonan pengalihan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (3) Permohonan pengalihan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pengalihan melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (5) Permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (6) Biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama dengan biaya pengalihan hak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 25
- (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir.
- (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
- (1) Dalam mengajukan permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus melampirkan dokumen persyaratan:
- a. bukti permohonan pengalihan, meliputi:
1. penetapan ahli waris;
2. surat wasiat;
3. akta hibah;
4. akta perjanjian; atau 5. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
- b. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum;
- c. identitas pemohon; dan
- d. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
- (2) Dalam hal bukti permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah.
Pasal 27
- (1) Setiap permohonan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilakukan pemeriksaan.
- (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 28
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan.
- (3) Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
- (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan tidak dapat diproses.
Pasal 29
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (3) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri memberitahukan persetujuan pengalihan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 30
Dalam hal terdapat permohonan pengalihan, pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemberitahuan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 29.
Bagian Ketujuh Pengumuman, Keberatan, dan Sanggahan
Pasal 31
- (1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
- (2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.
Pasal 32
- (1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftar atau ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melewati jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), keberatan tidak dapat diproses.
- (4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 33
- (1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri.
- (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
BAB III PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu Kriteria Pemeriksaan Substantif Merek
Pasal 34
- (1) Permohonan tidak dapat didaftar jika:
- a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- e. tidak memiliki daya pembeda;
- f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
- (2) Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- d. indikasi geografis terdaftar
- (3) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Merek:
- a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- (4) Permohonan ditolak oleh Menteri jika Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya yang beritikad tidak baik.
Pasal 35
- (1) Kriteria persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemiripan dari unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain.
- (2) Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan:
- a. sifat dari barang dan/atau jasa;
- b. tujuan dan metode penggunaan barang;
- c. komplementaritas barang dan/atau jasa;
- d. kompetisi barang dan/atau jasa;
- e. saluran distribusi barang dan/atau jasa;
- f. konsumen yang relevan; atau
- g. asal produksi barang dan/atau jasa.
Pasal 36
Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
- a. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
- b. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- c. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- d. jangkauan daerah penggunaan Merek;
- e. jangka waktu penggunaan Merek;
- f. intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- g. pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; h. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
- i. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
Pasal 37
- (1) Permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
- (2) Penolakan Permohonan dilakukan berdasarkan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan:
- a. adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek terkenal terhadap Permohonan; dan
- b. Merek terkenal yang sudah terdaftar.
- (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat alasan dan disertai bukti yang cukup.
Bagian Kedua Tata Cara Pemeriksaan Substantif
Pasal 38
- (1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan.
- (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- (3) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.
- (4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan persetujuan Menteri.
Pasal 39
- (1) Dalam hal tidak terdapat keberatan, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 40
- (1) Dalam hal terdapat keberatan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
Pasal 41
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
- a. mendaftarkan Merek tersebut;
- b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
- c. menerbitkan sertifikat Merek secara elektronik; dan d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik.
- (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dan Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat
didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
- (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
- (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan.
- (5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan tanggapan melalui Pemeriksa.
- (6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan.
- (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
- (9) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.
BAB IV
SERTIFIKAT MEREK
Bagian Kesatu Penerbitan Sertifikat Merek
Pasal 42
- (1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
- (2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
- b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
- c. Tanggal Penerimaan;
- d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- e. Label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Bagian Kedua
Perbaikan Sertifikat Merek
Pasal 43
- (1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan.
- (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan penulisan pada saat mengajukan Permohonan; atau
- b. terdapat kesalahan penulisan pada saat penerbitan sertifikat.
- (3) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (4) Perbaikan sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak dikenai biaya.
Pasal 44
- (1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan berdasarkan permohonan.
- (2) Permohonan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri.
- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- a. nama Pemohon;
- b. nomor pendaftaran Merek; dan
- c. alasan perbaikan.
- (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
- a. fotokopi sertifikat;
- b. fotokopi Permohonan; dan
- c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
Pasal 45
- (1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.
- (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan perbaikan sertifikat diterima.
- (3) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Bagian Ketiga
Petikan Resmi Sertifikat Merek
Pasal 46
- (1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek terdaftar.
- (2) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek diajukan oleh pemohon kepada Menteri secara: a. elektronik; atau
- b. nonelektronik.
- (3) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (4) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (5) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan petikan resmi sertifikat Merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (6) Permohonan petikan resmi sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mencantumkan Merek dan nomor pendaftaran.
- (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (8) Menteri menerbitkan petikan resmi sertifikat Merek dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.
BAB V
JANGKA WAKTU PELINDUNGAN DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR
Pasal 47
- (1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
- (2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama berdasarkan permohonan.
Pasal 48
Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
- a. elektronik; atau
- b. nonelektronik.
Pasal 49
- (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Merek atau Kuasanya harus mengisi formulir.
- (5) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 50
Dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemilik Merek atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan:
- a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang dan/atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan;
- b. bukti usaha mikro dan kecil berupa:
1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ;
3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau
4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi, jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan usaha mikro dan usaha kecil; dan
- c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
Pasal 51
- (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diajukan dalam jangka waktu:
- a. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar; atau
- b. paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Pasal 52
Menteri memeriksa Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
Pasal 53
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemilik Merek atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemilik Merek atau Kuasanya harus melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa pelindungan Merek terdaftar.
- (3) Dalam hal pemilik Merek atau Kuasanya tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menolak Permohonan.
- (4) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Pemilik Merek atau Kuasanya disertai alasan.
Pasal 54
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
Pasal 55
- (1) Pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari sejak tanggal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dinyatakan lengkap.
- (2) Menteri mengumumkan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek.
- (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT PEMILIK MEREK TERDAFTAR
Pasal 56
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat dalam hal terdapat:
- a. kesalahan penulisan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar; dan/atau
- b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar pada identitas.
Pasal 57
- (1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
- a. elektronik; atau b. nonelektronik.
- (2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 58
- (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir.
- (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 59
Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, permohonan harus dilampiri persyaratan:
- a. bukti perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar;
- b. sertifikat Merek terdaftar atau petikan resmi Merek terdaftar;
- c. salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik Merek terdaftar merupakan badan hukum;
- d. identitas pemilik Merek terdaftar; dan
- e.
- surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
Pasal 60
- (1) Menteri melakukan pemeriksaan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar.
- (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59.
- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 61
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan.
- (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
- (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses.
Pasal 62
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar.
- (2) Perubahan nama dan/atau alamat Merek terdaftar yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan perubahan nama dan/atau alamat.
BAB VII SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
Pasal 63
- (1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
- a. pewarisan;
- b. wasiat;
- c. wakaf;
- d. hibah;
- e. perjanjian; dan
- f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- (2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
Pasal 64
- (1) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara:
- a. elektronik; atau
- b. nonelektronik.
- (2) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
- (3) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (4) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pendampingan pengajuan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh petugas loket pada Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah.
- (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 65
- (1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir.
- (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 66
- (1) Dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pemohon atau Kuasanya harus melampirkan dokumen persyaratan:
- a. bukti permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek meliputi :
1. penetapan ahli waris;
2. surat wasiat;
3. akta wakaf;
4. akta hibah;
5. akta perjanjian; atau
6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
- b. Sertifikat Merek atau petikan resmi Merek terdaftar; c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
- d. identitas pemohon; dan
- e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
- (2) Dalam hal bukti permohonan pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bahasa asing, pemohon pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar atau Kuasanya harus melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah.
Pasal 67
- (1) Setiap permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek wajib dilakukan pemeriksaan.
- (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
- (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 68
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi.
- (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan.
- (3) Pemohon atau Kuasanya wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- (4) Dalam hal kekurangan kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya tidak dapat diproses.
Pasal 69
- (1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (3), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar.
- (2) Menteri mengumumkan pengalihan Hak atas Merek yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Resmi Merek.
- (3) Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengalihan Hak atas Merek.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF
Pasal 70
- (1) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif harus diajukan oleh kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya.
- (2) Permohonan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemerintah untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau pelayanan publik.
- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
- e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa; dan
- g. Label Merek.
- (4) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan dokumen:
- a. surat pernyataan kepemilikan Merek Kolektif;
- b. salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif;
- c. surat pernyataan sebagai perwakilan kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya;
- d. dokumen identitas yang mewakili kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya berupa kartu tanda penduduk;
- e. surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang sebagai Pemohon dalam hal Pemohon berasal dari Pemerintah;
- f. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- g. dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum;
- h. bukti usaha mikro dan kecil, berupa:
1. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif;
2. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik _(Online Single Submission)_ ;
3. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau
4. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih,
jika Permohonan diajukan dengan jenis permohonan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
i. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah; dan
j. rekaman suara dalam hal Permohonan Merek Kolektif berupa suara.
- (5) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.
- (6) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram.
- (7) Dalam hal Label Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.
- (8) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
- a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
- b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
- c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
Pasal 71
Ketentuan mengenai tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.
Pasal 72
- (1) Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud.
- (2) Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
- (3) Dalam hal pihak lain akan menggunakan Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggabungkan diri ke komunitas Merek Kolektif.
BAB IX KEADAAN KAHAR
Pasal 73
- (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan pada:
- a. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- b. Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- c. permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
- d. permohonan pengalihan permohonan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3);
- e. permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2);
- f. permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3); dan
- g. permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3),
- Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan.
- (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar.
- (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan.
- (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
- (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan tetap diproses tanpa menggunakan Hak Prioritas
- (6) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemohon tidak dapat diproses.
- (7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan permohonan Merek tidak dapat diproses.
- (8) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak permohonan.
- (9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar tidak dapat diproses.
- (10) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan pengalihan Hak atas Merek terdaftar tidak dapat diproses.
Pasal 74
- (1) Dalam hal karena Keadaan Kahar Pemohon atau Kuasanya belum dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan.
- (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung terjadinya Keadaan Kahar.
- (3) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon atau Kuasanya dengan mencantumkan jangka waktu penyampaian tanggapan.
- (4) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek, perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, perbaikan sertifikat, petikan resmi sertifikat Merek, dan pendaftaran Merek Kolektif yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105).
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134); dan
- b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105),
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 77
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Feburary 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR
Published by MCS Consulting Media Team

